Respons Istana Soal MK Putuskan Negara Harus Gratiskan SD-SMP Negeri dan Swasta

Nasional

JAKARTA, ACTADIURMA.ID – Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan uji materil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Perlu diketahui, dalam amar putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 MI mengabulkan sebagian permohonan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) bersama tiga pemohon lainnya dan menyatakan bahwa negara wajib membiayai pendidikan dasar di sekolah atau madrasah negeri maupun swasta.

Merespons hal tersebut, Hasan mengaku pihaknya masih belum membaca dan mendapatkan salinan putusannya, sehingga menurutnya lebih baik ditanyakan langsung kepada Kementerian Pendidikan dan Dasar Menengah (Kemendikdasmen). “Coba tanya dulu sama Kementerian Pendidikan dulu ya, kita juga belum baca, kita juga belum dapat salinannya,” ungkapnya kepada wartawan di Movenpick Hotel, Jakarta, Rabu (28/5/2025).

Respons Istana Soal MK Putuskan Negara Harus Gratiskan SD-SMP Negeri dan Swasta
Respons Istana Soal MK Putuskan Negara Harus Gratiskan SD-SMP Negeri dan Swasta

Hasan melanjutkan, dirinya saja baru mendapatkan informasi tersebut sebatas dari berita. Namun, dia memastikan akan meminta petunjuk dari Presiden Prabowo terkait putusan MK itu. “Saya baru dengar saja kemarin dari berita. Kita juga belum baca putusannya. Nanti kita tentu minta petunjuk dan arahan dari Presiden juga,” tuturnya.