Polemik Wacana ASN Pensiun di Usia 70 Tahun

Nasional

JAKARTA, Actadiurma.id – Usulan perpanjangan usia pensiun ASN hingga 70 tahun menuai pro dan kontra. Dianggap mendorong karier, tapi dikhawatirkan hambat regenerasi dan produktivitas. Kajian mendalam jadi sorotan utama.
Usulan soal batas usia pensiun aparatur sipil negara (ASN) menjadi perbincangan hangat belakangan ini. Banyak juga yang mengkritik usulan tersebut.

Usulan ini dikemukakan oleh Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri). Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional Zudan Arif Fakrullah mengatakan usulan ini telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto, Ketua DPR RI Puan Maharani, dan Menteri PAN-RB Rini Widiyantini.

Usulan diberikan untuk mendorong keahlian dan karier pegawai ASN. Menurutnya juga bila tingkat pensiun makin tinggi, maka harapan hidup ASN semakin baik.

“Pengusulan kenaikan BUP ini bertujuan agar mendorong keahlian dan karier pegawai ASN, dan ini saya lihat tingkat usia semakin tinggi serta harapan hidup yang semakin bagus sehingga wajar BUP ASN ditambah, baik yang berada pada jabatan struktural maupun jabatan fungsional,” sebut Zudan dikutip detikFinance, Kamis (22/5).

Pria yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) itu memaparkan usulannya menambah usia pensiun untuk pejabat pada Jabatan Pimpinan Tinggi atau JPT Utama mencapai usia 65 tahun, kemudian untuk JPT Madya atau Eselon I mencapai usia 63 tahun.

Lalu, pejabat JPT Pratama atau setingkat Eselon II mencapai usia 62 Tahun, lalu untuk pejabat Eselon III dan IV di usia 60 Tahun, dan kemudian untuk Jabatan Fungsional Utama batas usia pensiunnya ditetapkan di usia 70 tahun.

Polemik Wacana ASN Pensiun di Usia 70 Tahun
Polemik Wacana ASN Pensiun di Usia 70 Tahun

Ketua DPR, Puan Maharani juga menanggapi soal Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) yang mengusulkan batas usia pensiun aparatur sipil negara (ASN) menjadi 70 tahun. Dirinya meminta agar usulan itu dikaji lebih lanjut.

“Terkait dengan (usia pensiun) ASN untuk diperpanjang ya sebaiknya itu dikaji dulu lebih lanjut,” kata Puan di gedung DPR RI, Minggu (25/5).

Puan mewanti-wanti jika usia pensiun diperpanjang apakah ASN terkait masih bisa untuk produktif. Ia mengingtakan jangan sampai usulan itu nantinya justru membebani APBN.

“Yang penting bagaimana kemudian produktivitas dari hal tersebut dan apakah itu memang kalau diperpanjang produktivitas dari kepegawaian itu akan lebih baik,” ujar Puan.

“Jadi apakah kajiannya itu sudah ada, dasarnya apa. Satu lagi, jangan kemudian nanti membebani APBN,” tambahnya.