Bocah 9 Tahun Dicabuli Paman Sendiri

Lokal

SUNGAILIAT, Actadiurma.id – Seorang pria di kabupaten Bangka ditangkap polisi lantaran melakukan perbuatan asusila terhadap keponakannya sendiri yang baru berusia 9 tahun.

Selain keponakannya  pelaku juga mencabuli dua bocah dibawah umur lainnya yang merupakan anak tetangganya.

Pria berinisial S_D tidak berkutik saat diamankan polisi atas tuduhan pencabulan terhadap tiga bocah dibawah umur. Mirisnya, salah satu korban merupakan keponakannya sendiri yang baru berusia 9 tahun yang semestinya dilindungi oleh pelaku.

Dihadapan polisi pria berusia 39 tahun ini menyebutkan bahwa dirinya nekat melakukan pencabulan terhadap keponakannya karena tergiur kemolekan tubuh keponakannya yang memang sedang tertidur.

Sementara dua korban lainnya dicabuli pelaku saat keduanya sedang berbelanja di toko kelontong milik pelaku.

Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP. Mauldi Waspadani menyebutkan bahwa pihaknya masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku.

“Kami mengamankan seorang pelaku pencabulan, dengan korban tiga anak perempuan masih dibawah umur. Pelaku dan korban masih ada hubungan keluarga. Sementara pelaku masih kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut.” kata Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP. Mauldi Waspadani.

Akibat perbuatannya kini pelaku terancam pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.