Oleh Ayik Heriansyah
Pengurus Lembaga Dakwah PWNU Jabar
Siang ini 26/01 Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) unjuk eksistensi melalui Masirah Kubra (demo besar) dengan cover aksi bela Palestina. Sudah 8 tahun menjadi organisasi terlarang, HTI tetap eksis. Mereka tetap survive.
Waktu rakernas HTI 2008 di Cibubur, Hafidz Abdurrahman selaku Ketum HTI/MA/Mu’tamad pernah mengemukakan, di kota Amman Yordania ada 72 mahaliyah.
Bila mengacu pada Milaf Idari HT, satu mahaliyah maksimal terdiri dari 40 anggota yang sudah sumpah/bai’at (hizbiyin). 40 hizbiyin x 72 mahaliyah = 2880 hizbiyin di kota Amman pada tahun 2008.
HT sejak berdiri pada tahun 1953 menjadi organisasi terlarang di Yordania. Para pendirinya ditangkap dan masuk penjara. Termasuk Taqiyuddin an-Nabhani. Sebagian lari ke negara-negara Arab dan Eropa.
Dalam kondisi terjepit dan tertekan di negara kerajaan yang represif seperti Yordania, HT eksis dan survive. Bergerak secara rahasia.
Melakukan perekrutan dan kaderisasi yang apabila dirata-ratakan antara tahun 1953-2008, HT di kota Amman merekrut 52 orang anggota per tahun. Atau membentuk 1 mahaliyah per tahun.
Karena lahir, tumbuh dan berkembang sebagai organisasi terlarang, HT memiliki daya survival yang kuat. Mereka sudah biasa bergerak dalam kondisi tertekan.
Sistem dan aturan internal HT dirancang sesuai dengan kondisi tersebut. Mereka sudah membuat langkah-langkah antisipasi berlapis guna mencegah infiltrasi pihak luar dan intervensi pemerintah.
Organisasi HT menyerupai organisasi intelijen yang menganut asas kerahasiaan, kompartemen, berjenjang, dan komunikasi vertikal satu arah. Dari aspek ketaatan, loyalitas kepada pimpinan dan kedisiplinan, HT mirip organisasi militer.
Di Indonesia, HT lahir di masa Orde Baru. Tumbuh dan berkembang pesat di era Reformasi sampai tahun 2017. Kemudian melambat karena dicabut legalitasnya lalu menjadi organisasi terlarang secara administrasi, bukan secara ideologi.
Dari tahun 2017-2025 HT bukan organisasi terlarang secara ideologi, karena KUHP baru belum berlaku. Mereka memaksimalkan status ini dengan melakukan rekrutmen secara tertutup.
Dengan harapan sampai tahun 2026 ketika ideologi mereka resmi dilarang melalui KUHP, jumlah anggota mereka sangat banyak, sehingga pemberlakuan KUHP baru tidak berdampak signifikan terhadap eksistensi gerakan mereka.