Pinjam Motor Tak Dikembalikan, JI Diringkus Jajaran Polsek Simpang Katis

Uncategorized

Bangka Tengah, actadiurma.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Simpang Katis berhasil meringkus pelaku penggelapan kendaraan bermotor yang terjadi pada Januari 2024. Dalam pengungkapan kasus ini, pelaku berinisial JI (29), warga Desa Keretak Atas Kecamatan Sungai Selan Kabupaten Bangka Tengah ditangkap setelah proses penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Simpang Katis pada 31 Desember 2024.

Kapolres Bangka Tengah AKBP. Pradana Aditya Nugraha, SH., S.IK melalui Kasi Humas Polres Bangka Tengah Iptu Erwin Syahri, menjelaskan jika kejadian tersebut bermula saat korban bernama Ayong meminjamkan sepeda motor kepada pelaku, dimana pada saat tersebut pelaku beralasan meminjam motor untuk membeli rokok.

“Kasus ini bermula pada 12 Januari 2024, ketika korban, saudara Ayong, memberikan sepeda motor Yamaha Vega ZR warna hijau kepada pelaku dengan alasan meminjam untuk membeli rokok. Namun, kendaraan tersebut tidak pernah dikembalikan. Akibat penggelapan tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp6 juta,” ujar Iptu. Erwin.

Kapolsek Simpang Katis Iptu Beni Fernanda, S.H. menambahkan jika pengungkapan kasus ini di pimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Simpang Katis , Aipda. Nicco Faturrhman, SH dan berhasil melacak keberadaan pelaku.

“Pada tanggal 31 Desember 2024, kami berhasil menangkap pelaku di rumah saudaranya di Desa Simpang Katis tanpa perlawanan,” ujar Iptu Beni.

Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Vega ZR warna hijau dengan nomor polisi BN 7802 KI beserta dokumen terkait.

“Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Simpang Katis untuk proses penyidikan lebih lanjut” ujar Kapolsek Simpang katis.

Pelaku JI dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 4 tahun penjara. (Red)