Presiden Prabowo Umumkan Kenaikan 6,5% Upah Minimum Tahun 2025

Nasional

Jakarta, Actadiurma.id – Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen saat konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat.

“Menteri Tenaga Kerja [Yassierli] awalnya mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6 persen. Setelah berdiskusi dan bertemu dengan para pemimpin buruh, kami memutuskan untuk menaikkan upah minimum rata-rata nasional sebesar 6,5 persen pada tahun 2025,” kata Prabowo saat memberikan pengarahan.

Presiden menegaskan, UMP berfungsi sebagai jaring pengaman sosial yang penting bagi pekerja, khususnya mereka yang bekerja kurang dari 12 bulan, dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup dasar mereka.

“Tujuan penetapan upah minimum adalah untuk meningkatkan daya beli pekerja sekaligus mempertimbangkan daya saing dunia usaha,” imbuhnya. Selain kenaikan UMP nasional, Prabowo mencatat upah minimum sektoral (UMS) akan ditetapkan oleh dewan pengupahan provinsi dan kabupaten. Penjelasan lebih lanjut mengenai pelaksanaan UMP akan diatur dalam peraturan Kementerian Ketenagakerjaan.

Pemerintah berencana mengalokasikan dana minimum harian sebesar Rp 10.000 ($0,63) per anak atau ibu hamil untuk program gizi ini, dengan harapan pada akhirnya dapat ditingkatkan menjadi Rp 15.000, tergantung pada kondisi fiskal. Menurut Prabowo, Rp 10.000 per orang sudah cukup di sebagian besar wilayah, sehingga menjamin kualitas dan nilai gizi.