BANGKA TENGAH, Actadiurma.id – Hakim yang mengadili praperadilan perkara pencurian tiga tersangka asal Desa Batuberiga, Kecamatan Lubukbesar, Kabupaten Bangka Tengah di Pengadilan Negeri (PN) Koba, Devia Herdita telah mengetuk palu sebanyak tiga kali setelah memberikan putusan.
Putusan tersebut secara tegas menolak permohonan ketiga tersangka sebagai pemohon secara keseluruhan dan menyatakan proses hukum yang dilakukan oleh Polres Bangka Tengah (Bateng) sesuai dengan ketentuan dan prosedur.
Diketahui, pihak pemohon pada praperadilan ini adalah tersangka Leni, Dodi dan Dudung yang merupakan warga Desa Batuberiga, sedangkan pihak termohon adalah Polres Bangka Tengah.
Saat persidangan, Hakim Devia Herdita menyatakan mengesampingkan dalil pemohon tentang pemeriksaan tiga tersangka tanpa didampingi penasihat hukum saat diperiksa oleh kepolisian.
Dalil tersebut dikesampingkan, karena Hakim Devia Herdita menilai berdasarkan bukti-bukti di persidangan, ketiga tersangka tidak menyatakan keberatan pada saat diperiksa.
Devia Herdita menilai, pemohon tidak dapat membuktikan dalil-dalil permohonannya, oleh karena itu ditolak untuk seluruhnya.
“Mengadili, menolak permohonan praperadilan para pemohon untuk seluruhnya dan membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil, sidang dinyatakan selesai,” ujarnya, Senin (23/12/2024).
Mendapatkan kabar penolakan tersebut, ratusan masyarakat yang menunggu di depan pagar Kantor Pengadilan Negeri Koba merasa kecewa, bahkan sejumlah massa tersebut langsung beranjak ke samping gedung Kantor PN Koba setelah mengetahui hasil putusan dari praperadilan yang sudah lama dinantikan.
Nampak, keluarga tersangka dan masyarakat Batuberiga lainnya menangis tersedu-sedu atas putusan palu dari Hakim Devia Herdita yang disebut masyarakat Batuberiga sebagai wakil Tuhan di bumi ternyata berkata lain dan berlawanan dengan harapan.
Harapan yang pupus dari ratusan masyarakat gigih dan kompak datang setiap pekan persidangan itu ternyata hanya menghasilkan air mata, terutama bagi keluarga tersangka dianggap sebagai korban kriminalisasi.
Dengan demikian, selanjutnya tersangka Leni, Dodi dan Dudung akan segera menghadapi persidangan pokok perkara.