Erzaldi-Yuri Resmi Menggugat Ke Mahkamah Konstitusi

Lokal

JAKARTA, Actadiurma.id – Paslon 01 Erzaldi Rosman – Yuri Kemal resmi menempuh jalur hukum ke Mahkamah Konstitusi menggugat hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur provinsi kepulauan Bangka Belitung tahun 2024.

Rabu malam hari (11/12/2024), Tim Hukum BERAMAL (Erzaldi Rosman – Yuri Kemal Fadlullah) mendatangi Mahkamah Konstitusi guna melaporkan kecurangan Paslon BERDAYA (Hidayat Ersani – Hellyana). Kecurangan suara yang massif menjadi fokus utama
dalam permohonan yang diajukan ke MK.

Gugum Ridho Putra S.H.,M.H dkk yang menjadi tim hukum BERAMAL meyakini kemenangan Paslon BERDAYA tidak sah Karena sudah tercemar praktik kecurangan suara yang terjadi. “sebanyak lebih dari 300 TPS se-Babel dan lebih dari 80.000 suara harus diulang karena tercemar praktik kecurangan suara” ujar Gugum.

Ketika ditanya apa saja modus kecurangan suara yang diajukan ke MK, Tim Hukum BERAMAL menyebut praktik coblos ganda dan coblos beda domisili menjadi kejadian yang paling banyak terjadi. Dari berkas yang diajukan dapat dilihat bahwa permohonan yang diajukan pemohon setebal lebih dari 100 halaman dan kesemuanya berisi tabel uraian kecurangan suara.

Dalam Pilgub Babel tahun 2024, Pasangan BERDAYA (Hidayat Ersani – Hellyana) menang tipis dari Pasangan BERAMAL (Erzaldi Rosman – Yuri Kemal Fadlullah) dengan 1.53% (satu koma lima puluh tiga persen) saja atau setara dengan 9.043 (sembilan ribu
empat puluh tiga) suara.

Dengan ambang batas yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi yaitu selisih perolehan suara maksimal Pilgub Babel sebesar 2% (dua persen) sudah bisa dipastikan Permohonan Pemohon akan lolos dismissal dan akan disidangkan di MK.

Sebagaimana diketahui, MK sudah berulangkali membatalkan kemenangan Paslon peraih suara terbanyak dan memerintahkan PSU (pemungutan suara ulang) karena terjadi praktik kecurangan suara. Sebagai contoh dalam sengketa Pilgub Jambi tahun 2021, MK mengabulkan PSU dengan alasan yang sama. Tidak tanggung-tanggung sebanyak 5 (lima) kabupaten se-provinsi Jambi diperintahkan pemungutan suara ulang (PSU).

Tim Hukum BERAMAL menegaskan memiliki cukup bukti untuk PSU dan optimis Mahkamah Konstitusi akan membatalkan kemenangan Hidayat – Hellyana.