KPID Babel Ingatkan Lembaga Penyiaran Patuhi Regulasi Masa Tenang

Lokal


PANGKALPINANG, Actadiurma.id – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kepulauan Bangka Belitung mengimbau seluruh lembaga penyiaran untuk mematuhi regulasi selama masa tenang kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

Masa tenang kampanye akan berlangsung pada 23-26 November 2024.


Ketua KPID Kepulauan Bangka Belitung, Dr. M. Adha Al Kodri, S. Sos., M.A., menegaskan pentingnya lembaga penyiaran menjaga netralitas dan tidak menayangkan konten yang dapat mengarah pada kampanye terselubung.


“Masa tenang adalah periode krusial untuk memberikan ruang kepada masyarakat agar dapat mempertimbangkan pilihannya tanpa pengaruh kampanye. Kami mengingatkan seluruh lembaga penyiaran agar tidak menayangkan iklan kampanye, berita, atau program lain yang menguntungkan salah satu pasangan calon,” ujar M. Adha.

Menurutnya, pelanggaran terhadap regulasi di masa tenang dapat merugikan proses demokrasi serta berpotensi mendapatkan sanksi administratif hingga penindakan hukum.


Gutunubai, S. Pd., selaku Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Kepulauan Bangka Belitung, menambahkan bahwa pengawasan akan dilakukan secara ketat selama masa tenang, baik melalui monitoring langsung maupun laporan masyarakat.


“Kami akan memastikan tidak ada pelanggaran isi siaran yang terjadi. Lembaga penyiaran harus mematuhi aturan yang berlaku sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), termasuk larangan menyiarkan iklan kampanye pada masa tenang. Pelanggaran dapat dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin siar,” tegas Gutunubai.


KPID Kepulauan Bangka Belitung juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif melaporkan jika menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh lembaga penyiaran selama masa tenang.

Melalui langkah ini, KPID Kepulauan Bangka Belitung berharap Pilkada serentak 2024 dapat berlangsung dengan tertib, adil, dan mencerminkan semangat demokrasi yang sehat.