Pelaku Curanmor Mengaku Terdesak Masalah Ekonomi

Lokal

BANGKA BARAT, actadiurma.id — Satreskrim Polres Bangka Barat meringkus komplotan pencuri sepeda motor yang meresahkan warga di Kecamatan Mentok dan sekitarnya. Barang bukti yang diamankan berupa 5 unit sepeda motor.

Adapun yang berhasil ditangkap yakni Anan alias AN (25), Prayogi alias SM (29) dan Akbar alias AB (19), ketiganya merupakan warga yang berasal dari Provinsi Lampung. Sementara, tersangka lainnya atas nama Rendi alias RN (37) dan Rio alias RO (27) warga yang berdomisili di Desa Belo Laut, Kecamatan Mentok, Bangka Barat.

Kepada awak media, Anan alias AN mengaku terpaksa melakukan pencurian lantaran terdesak permasalahan ekonomi. Sebab, ia telah memutuskan berhenti dari pekerjaan sebelumnya. “Hasil curian itu ada yang dijual 3 juta rupiah. Duitnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sejauh ini belum berkeluarga,” katanya, Senin (30/9/2024).

Pelaku beraksi menggunakan sebuah obeng untuk merusak kunci sepeda motor. Setelah aksinya berhasil pelaku menjual hasil curian tersebut ke rekannya atas nama Rio. “Sudah 3 tahun tinggal di Mentok. Mencuri sudah 6 bulan, sebelumnya bekerja tambang. Caranya merusak kunci sepeda motor pakai obeng. Sudah itu didiamkan dulu, terus dijual ke Rio,”imbuhnya.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, AKP Ecky Widi Prawira menyatakan Anan dan satu orang rekannya SM dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-4 KUHPidana dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara. “Sedangkan sisanya yakni AB, RN dan RO dijerat Pasal 480 dengan penjara paling lama 4 tahun,” jelasnya.