Langkah Jokowi Mengizinkan Ekspor Pasir Laut Banyak Penolakan

Nasional

JAKARTA, Actadiurma.id – Langkah pemerintah Indonesia untuk secara efektif mencabut larangan ekspor pasir telah memicu protes dari aktivis lingkungan hidup dan sejumlah politisi.

Mereka mengklaim tindakan tersebut mengeksploitasi lingkungan dan menimbulkan dampak sosial yang negatif. Menanggapi hal tersebut, Presiden Joko Widodo mengatakan yang diekspor bukanlah pasir laut.

“Ini bukan pasir laut. Yang boleh (diekspor) itu sedimentasi,” kata Jokowi seperti dikutip Detik, Selasa (17/9).

Larangan ekspor – yang telah berlaku selama lebih dari 20 tahun – dicabut pada 9 September setelah Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan merevisinya. Dalam rilis medianya, kementeriannya telah mengidentifikasi pasir laut sebagai salah satu bentuk sedimentasi.

Hal ini terjadi lebih dari setahun setelah Presiden Joko Widodo pada bulan Mei tahun lalu mengeluarkan peraturan yang mengizinkan pemegang izin pertambangan untuk mengumpulkan dan mengekspor pasir laut, asalkan kebutuhan dalam negeri telah terpenuhi.

Pengumuman tersebut juga mendapat tentangan dari kelompok lingkungan hidup.

Perpres ini baru bisa dilaksanakan setelah Kementerian Perdagangan merevisi undang-undang larangan ekspor pasir laut – yang terjadi pekan lalu – dan akan mulai berlaku setelah 30 hari kerja.

Media lokal memberitakan bahwa pemerintah mengatakan peraturan baru tersebut dikeluarkan untuk mengatasi sedimentasi endapan berupa pasir dan lumpur yang dapat mengganggu ekosistem laut dan jalur pelayaran.

Namun para aktivis dan beberapa politisi masih belum yakin, dan mereka juga melontarkan kritik serupa ketika Presiden Joko Widodo pertama kali mengumumkan hal tersebut tahun lalu.

Organisasi Greenpeace mengatakan bahwa pembukaan kembali ekspor pasir laut menambah “dosa ekologis” pemerintahan Presiden Widodo di akhir masa jabatannya. Bapak Widodo akan mengundurkan diri dari jabatan tertinggi negara tersebut bulan depan.