Kaesang Diadukan ke KPK Soal Dugaan Gratifikasi

Nasional

JAKARTA, Actadiurma.id – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengadukan Kaesang Pangarep atas dugaan gratifikasi ke KPK, dan melampirkan bukti kerja sama antara pihak Shoppe dan Gibran.

Pengaduan yang disampaikan lewat saluran aduan masyarakat atau dumas KPK itu disampaikan Boyamin pada Rabu, 28 Agustus 2024. Dalam pengaduannya, Boyamin melampirkan surat perjanjian kerjasama atau MoU antara Pemerintah Kota Solo dengan PT Shopee Internasional Indonesia yang ditandatangani oleh Gibran Rakabuming Raka sebagai Wali Kota Solo pada saat itu. “Isi perjanjiannya adalah mendirikan kantor dan pusat gaming di atas lahan Pemkot Solo,”ujar Boyamin dihubungi oleh rekan awak media, Rabu, 28 Agustus 2024. Boyamin mengungkapkan perjanjian kerjasama itu penting untuk dilampirkan karena Gibran merupakan kakak kandung Kaesang.

Pemberian pesawat jet pribadi itu diduga ada hubungannya dengan kerjasama yang pernah dilakukan Gibran pada 23 April 2021.

“Apakah ini adalah fasilitas dari perusahaan tersebut, biarlah nanti KPK yang menilai, semangat saya hanya membantu untuk memperjelas perkara ini apakah ada gratifikasi atau tidak,”ungkap Boyamin Di tempat lain, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menjelaskan belum mengetahui adanya laporan tersebut.

“Saya tidak ada akses informasi dumas,”ujar Tessa.