JAKARTA, Actadiurma.id – PDI Perjuangan (PDIP) dan Anies Baswedan memiliki kans untuk maju dalam kontestasi Pilkada 2024 serentak setelah KPU memastikan akan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Seperti diketahui, DPR akhirnya membatalkan untuk mengesahkan amandemen Undang-undang Pilkada 2024.
Pembatalan dilakukan setelah protes yang cukup massif dan peserta rapat tidak kuorum. Di sisi lain, KPU juga menjamin bakal menggunakan putusan Mahkamah Konstitusi tentang syarat ambang batas pencalonan di Pemilihan Kepala daerah (Pilkada) sebagai dasar hukum pencalonan kepala daerah di Pilkada 2024.
“Yang pasti, nanti pada tanggal 27-29 Agustus, saat pendaftaran calon kepala daerah, akan memedomani aturan-aturan PKPU yang didalamnya sudah memasukan materi-materi atau putusan MK yang diputuskan pada 20 Agustus kemarin,” kata Ketua KPU Mochammad Afifuddin di Gedung KPU, Kamis (22/8/2024).
Meski begitu, Afif menuturkan bahwa pihaknya bakal melakukan rapat konsultasi dengan Komisi II DPR RI terkait revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8/2024 setelah adanya putusan MK.