Kejaksaan Agung Melakukan Penyitaan 1 Unit Villa di Provinsi Bali Milik Tersangka HL dalam Perkara Komoditas Timah

Lokal Nasional

BALI, Actdiurma.id – Selasa 20 Agustus 2024di Provinsi Bali, Kejaksaan Agung melalui Tim Sub Direktorat Pelacakan Aset pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan penelusuran aset milik Tersangka HLdan/atau pihak terafiliasidalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Tata Niaga Komoditas Timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah, Tbk, tahun 2015 sampai dengan tahun 2022.

Dalam kegiatan tersebut, Tim berhasil menemukan 1 (satu) unit Villa yang dibangun diatas tanah seluas 1.800m2 dengan estimasi saat ini bernilai Rp20 Miliar. Villa tersebut dibeli tersangka sekira tahun 2022 dan diatasnamakan istri Tersangka HL, dimana uang yang digunakan untuk membeli Villa tersebut diduga bersumber atau terkait dengan tindak pidana a quo.

Selanjutnya, Tim langsung mempersiapkan langkah-langkah administratif yang diperlukan untuk melakukan penyitaan terhadap obyek tersebut. Serangkaian kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka upaya optimalisasi pemulihan kerugian negara. (K.3.3.1)