Pencalonan Anies Baswedan di Jakarta dalam Bahaya karena Harapan Koalisi PDIP Memudar

Nasional

JAKARTA, Actadiurma.id – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terus mencari mitra koalisi untuk mengamankan tiket pencalonan Anies Baswedan dan Hendrar Prihadi pada Pilkada Jakarta 2024. Namun prospeknya tampaknya tipis karena sebagian besar partai politik telah bergabung dengan Koalisi untuk Indonesia Maju (KIM) Plus, yang mendukung pasangan Ridwan Kamil-Suswono dalam pemilihan gubernur.

“Kami berupaya semaksimal mungkin, menggandeng partai lain sebelum 27 Agustus, untuk mencari peluang. Jika berhasil, kami akan mencalonkan Anies sebagai calon utama dan Hendrar sebagai cawapres,” kata politikus PDIP Said Abdullah saat konferensi pers di Gedung DPR. Kompleks Parlemen di Senayan, Jakarta, Senin.

Said mengaku sudah berkomunikasi dengan Anies Baswedan terkait potensi dukungan PDIP terhadap pencalonannya sebagai gubernur Jakarta. Meskipun demikian, ia tetap realistis mengenai situasi ini, mengingat koalisi KIM Plus telah terkonsolidasi dengan baik dalam mendukung kandidat mereka untuk Jakarta.

Said menegaskan, PDIP menghormati upaya koalisi KIM Plus yang membuat PDIP tak punya mitra koalisi di Pilkada Jakarta.

“Jika pada akhirnya kita tidak dapat melanjutkan karena kuatnya konsolidasi KIM Plus dan kurangnya mitra koalisi, biarlah. Kita pada akhirnya akan menginformasikan kepada publik, mungkin melalui Sekretaris Jenderal kita, bahwa PDI P tidak dapat mengajukan usulan. calon pada Pilkada Jakarta mendatang,” pungkas Said.

Dua belas partai politik telah resmi memberikan dukungannya kepada Ridwan Kamil dan Suswono sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta pada Pilkada 2024, menempatkan mereka sebagai pesaing utama untuk menduduki jabatan tertinggi di ibu kota.

Partai pengusungnya antara lain Gerindra, Golkar, PKS, Nasdem, PKB, PSI, PAN, Demokrat, Garuda, Gelora, Perindo, dan PPP.

Sementara itu, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) yang menguasai 15 kursi DPRD DKI Jakarta kesulitan mengajukan calonnya sendiri. Undang-undang pemilu saat ini mensyaratkan minimal 22 kursi untuk mencalonkan seorang kandidat, sehingga memaksa PDI-P untuk mencari mitra koalisi. Namun, upaya untuk berkoalisi dengan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) terhambat oleh keputusan PKB yang mendukung Ridwan Kamil, sehingga semakin kecil kemungkinan PDI-P bisa mengajukan calonnya sendiri.