Curi 40 Tabung Gas Subsidi, 3 Orang Diringkus 1 DPO

Lokal

BANGKABARAT, Actadiurma.id – Satareskrim Polres Bangka Barat meringkus 3 pelaku pencurian puluhan tabung gas elpiji tiga kilogram bersubsidi di salah satu pangkalan Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Adapun 3 pelaku pencurian yang diringkus polisi yakni berinisial RD (34), MB (49) dan KW (30), sedangkan 1 orang lainnya berinisial DD berstatus DPO dan masih dilakukan pengejaran.

Kasatreskrim Polres Bangka Barat, AKP Ecky Widi Prawira mengatakan mereka mencuri 40 tabung di pangkalan gas elpiji yang terletak di Gang Anggrek, Desa Belo Laut, Kecamatan Mentok, pada Sabtu (3/8/2024) dinihari lalu.

“Barang bukti sudah ada di pembeli, dijualnya satuan. Harga jualnya normal dan mungkin sesuai dengan harga pasar. Mereka yang sudah membeli kita jadikan saksi,” katanya, Kamis (8/8/2024).

Selain gas elpiji tiga kilogram, Ecky mengatakan para pelaku juga melakukan pencurian mesin pompa air di sebuah rumah warga yang ada di Kelurahan Sungai Baru, Kecamatan Mentok.

“Selang beberapa hari di Kelurahan Sungai Baru mereka melaksanakan kembali kegiatan pencurian mesin pompa air 3 juta. Untuk mesin pompa air berstatus pencarian barang bukti karena sudah dijual,” ujarnya.

Ketiga tersangka ini, diringkus polisi pada Selasa (6/8/2024) ditempat terpisah dan saat telah ditahan di Mapolres Bangka Barat.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 363 Jo 64 yaitu pencurian dengan pemberatan dan pengulangan tindak pidana dengan ancaman 9 tahun penjara.

Caption : tiga orang tersangka pencurian gas elpiji tiga kilogram dan pompa air saat diamankan di Mapolres Bangka Barat.