OPINI: Natasya, Staff IKP Kominfo Babel
PANGKALPINANG, Actadiurma.id – Ahmad Nusyirwan, mengaku karyanya yang dibuat di ruang digital telah ‘dicuri’. “Nasib seniman digital, show off karya di internet, muncul di pinterest, google image, malah dicuri, dilukis ulang, dijual berjuta-juta. Eh saya yang bikin nggak pernah jual semahal itu. Kapan sih orang-orang sadar kalo tiap gambar yang ada di pinterest/google image itu nggak gratis?,” tulis akun @ahmadnusyirwan di akun ‘X’ Kamis (25/3/2021).
Konflik bermula ketika Irwan menemukan bahwa karya seni digital miliknya ternyata dilukis ulang dan dijual dalam pameran online 75 Gallery dengan harga belasan juta. Meski Ahmad telah memberi teguran, pemilik 75 Gallery berpendapat bahwa lukisan tersebut bukanlah bentuk plagiat karena tidak sama persis 100%. Setelah di telusuri Ahmad, diketahui lukisan tersebut dibuat oleh Aprillisyifa. Aprillisyifa mengaku bahwa ia memang memperoleh referensi gambar melalui pinterest dan melukis ulang gambar tersebut di kanvas.
Minimnya pemahaman mengenai Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) atau hak eksklusif yang timbul sebagai hasil olah pikir serta kreativitas yang membuahkan produk atau proses yang berguna bagi manusia, menjadi awal mula pelaku ‘mencuri’ karya seni baik sengaja ataupun tidak. Namun, banyak pelaku yang mengelak dengan alasan terinspirasi. Plagiat membuat karya yang hampir sama persis, sedangkan terinspirasi memiliki sumber ide yang sama namun eksekusi dan hasil akan sangat berbeda.
Hak kekayaan intelektual sangat lekat kaitannya dengan ekonomi. Hak yang dimaksud di sini adalah hak untuk memperoleh keuntungan ekonomi dari ‘produk’ yang dilindungi oleh Kekayaan Intelektual (KI). Hak ini dilindungi undang-undang dan memiliki konsekuensi hukum. Pemiliknya berhak mengeksploitasi manfaat ekonomi dari KI. Sementara, pihak lain yang tidak memiliki KI, akan berhadapan dengan hukum jika memanfaatkan KI secara ilegal.
Berdasarkan undang-undang terdapat 7 jenis KI yaitu, Hak Cipta; Paten; Merek; Desain Industri; Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu; Rahasia Dagang; Indikasi Geografis dan Indikasi Asal.
Memanfaatkan hak ini menjadi sangat penting. Pertama hak cipta, jika kita menciptakan lagu, desain atau tulisan, hak cipta melindungi karya dari pencurian atau disalahgunakan oleh orang lain. Kedua, ada hak paten untuk penemuan seperti alat canggih atau teknologi mutakhir. Hak paten akan memberikan hak eksklusif atas penemuan selama beberapa tahun. Ketiga, hak merek untuk brand atau logo, hak merek melindungi logo atau nama brand. Terakhir, ada hak desain industri untuk desain produk, seperti desain tas, sepatu, atau furniture. Hak desain industri, akan memberikan hak eksklusif untuk memproduksi desain selama beberapa tahun.
Untuk seniman digital, ada beberapa upaya yang dapat dilakukan agar karyanya tidak diplagiat. Pertama berikan tanda/watermark pada setiap karya seni, Walaupun kecil, tanda yang kita berikan tersebut mengurangi kemungkinan hasil karya kita digunakan tanpa izin. Kedua, pilih platform sesuai dengan kebutuhan, karena masih banyak platform yang dapat digunakan masyarakat untuk menyimpan, membagikan, hingga menjual hasil karya. Ketiga dokumentasikan proses pembuatan karya, ambilah gambar atau video dalam proses pembuatan sebagai bukti pembuatan karya.
Babelsemakincakapdigital
WujudkanIndonesia Sentris
BabelsemakincakapdigitalWujudkanIndonesiaSentris
HaKi
Foto : Saktio
Editor :Lisia Ayu