Bupati Bangka Tengah Serahkan SK Perpanjangan Masa Jabatan Kades Menjadi 8 Tahun

Lokal

BANGKA TENGAH, Actadiurma.id – Puluhan Kepala Desa se Kabupaten Bangka Tengah menerima Surat Keputusan (SK) Bupati Bangka Tengah, tentang masa perpanjangan jabatan Kepala Desa, di Aula Diklat BKPSDMD Kabupaten Bangka Tengah, Rabu (03/07/24).

“Pengukuhan dan surat keputusan Nomor: 188.45/386/DINSOS-PMD/2024 tentang perpanjangan jabatan Kepala Desa ini, berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa” ujar Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman usai pengukuhan.

Perpanjangan masa jabatan kepala desa ini, lanjut Algafry, merupakan kesempatan untuk meningkatkan kualitas kinerja, dalam merealisasikan program peningkatan kesejahteraan, dan kemandirian masyarakat dengan lebih optimal.

“Sebagai perpanjangan tangan negara yang dekat dengan masyarakat, Kades mempunyai tugas yang besar bukan hanya terfokus pada program yang ditawarkan saja, tetapi harus mampu membawa masyarakatnya hidup secara layak,” ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan Algafry, dalam amanat Permendes-PDTT Nomor 14 Tahun 2023 tentang Penggunaan Dana Desa Tahun 2024, terdapat beberapa fokus pemerintah terhadap keuangan desa, yang diantaranya penanganan kemiskinan ekstrem, dan program ketahanan pangan nabati serta hewani.

“Seperti yang tertuang dalam Permendes, yang harus di fokuskan pada program pencegahan dan penurunan stunting skala desa, serta program sektor prioritas di desa melalui bantuan permodalan Bum Desa serta program pengembangan desa sesuai dengan potensi dan karakteristik desa,” ujarnya.

Lanjutnya, sebagai Kepala Desa harus memegang teguh amanah dan berkomitmen, atas janji yang dituangkan dalam visi misi dengan mendukung program Pemerintah Daerah, dalam mewujudkan Bangka Tengah semakin unggul.

“Jadilah seperti udara yang selalu ada di mana-mana tanpa membedakan tempat dan masyarakat, tetap berpegang teguh pada amanat dan harus mampu memahami, menyerap aspirasi, serta menjaga keharmonisan masyarakat,” ujarnya.