BANGKA, Actadiurma.id – Akibat mengambil baterai tower operator selular di tempat kerja, JM (47thn) harus berurusan dengan pihak kepolisian. JM tidak sendiri, ia diamankan bersama seorang pembeli baterai yang diduga menjadi penadah dalam kasus dugaan penggelapan dalam jabatan ini.
Sebelumnya, pihak perusahaan tempat JM bekerja melapor telah kehilangan baterai tower pemancar pada Senin (27/5/2024). Baterai tower yang terletak di Jl. Jendral Sudirman Sungailiat ini ketika dicek pihak mitra perusahaan hilang. Selain itu, pagar di dekat tower juga rusak dan terdapat saksi mata melihat JM beberapa hari sebelumnya datang dan membongkar pagar tower.
Melihat baterai tower hilang kejadian ini kemudian dilapor pihak perusahaan ke Polres Bangka. Berbekal laporan ini, Tim Kelambit (Opsnal) Satreskrim Polres Bangka melakukan serangkaian penyelidikan.
Tim Kelambit yang dipimpin Aipda Nanang Sulistyono beserta Kanit Pidum Ipda Mario Tambunan mendapat ciri-ciri pelaku berdasarkan pengecekan TKP dan keterangan saksi-saksi. Sejak tanggal 28 Mei dilakukan perburuan pelaku yang diduga lebih dari satu orang ini. Akhirnya pada Sabtu (1/6/2024) didapat kabar pelaku JM berada di jalan Desa Airduren Pemali.
“Pada tanggal 1 Juni 2024, sekira pukul 10.00 WIB Tim Opsnal Polres Bangka mendapatkan informasi dari masyarakat diduga pelaku tersebut sedang berada di Jalan Air Duren Kecamatan Pemali. Sekitar pukul 13.00, Tim Opsnal Polres Bangka berhasil mengamankan satu orang laki-laki JM di Jalan K.H. Agus Salim Sigambir) Kecamatan Pemali,” kata Kasat Reskrim AKP Ogan Arif Teguh Imani, Senin (3/6/2024).
Dari hasil introgasi, diduga pelaku JM mengakui telah melakukan penggelapan dalam jabatan dengan mengambil baterai milik perusahaan. Pelaku yang merupakan pecatan anggota Polri ini mengaku melakukan aksi tindak pidana tersebut dengan cara membongkar tembok berisi baterai tower menggunakan alat palu dan kunci-kunci
“Diduga pelaku mengambil baterai tower tersebut dua kali dalam sehari. Baterai tower tersebut dibawah menggunakan kendaraan mobil pikap milik PT Protelindo, kemudian diduga pelaku menjual barang hasil penggelapan,” jelas AKP Ogan.
Dari kejadian ini, seorang penampung barang bekas di Jl.Rawabangun inisial SJ alias YA (52tjn) ikut diamankan. YA diduga menampung baterai hasil curian JM lalu dijual kembali ke penampung lainnya.
Polisi akhirnya ikut menggelandang YA ke Polres Bangka beserta sejumlah barang bukti terkait kasus ini.
“Saat ini kedua diduga pelaku diamankan di Mapolres Bangka guna penyidikan lebih lanjut. Pelaku dugaan penggelapan dalam jabatan ini diduga melanggar pasal 374 KUHPidana,” jelas AKP Ogan.
Sementara itu pelaku JM mengambil baterai tower bersama rekannya yang lari usai dicari polisi. JM kemudian menjual barang tersebut senilai Rp9 ribu per kilogram. Total berat baterai yang dijual ke penadah YA mencapai 700 kg lebih yang kemudian uang tersebut dibagi ke temannya.
“Dijual sembilan ribu per kilogram, ada sekitaran 700 kilogram. Kurang lebih uangnya enam juta lebih,” kata JM.