
PANGKALPINANG, Actadiurma.id – Polisi menggerebek 1 rumah di Dusun Bukit Mangkadir Desa Riding Panjang, Kabupaten Bangka, Bangka Belitung. Yang dijadikan gudang penyimpanan lobster ( benur) ilegal. Polisi menangkap 10 orang tersangka dan menyita 177.600 benih lobster, senilai Rp. 35 Milliar
” Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Babel mengungkapkan satu rumah kontrak dijadikan tempat transit dan penyegaran baby lobster sebelum di selundupkan ke singapura” Kata Kapolda Bangka Belitung Irjen Pol Tornagogo Sihombing, Kamis (16/5/2024)

Penggerebekan dilakukan pada Kamis (16/5/2024) pukul 03: 36 pagi, di Dusun Bukit Mangkadir Desa Riding Panjang, Kabupaten Bangka. Tornagogo mengatakan penggerebekan lokasi itu usai polis melakukan penyelidikan panjang.
“Unit Intelair Subdit Gakkum mendapatkan informasi penyeludupan baby lobster dari pulau bangka menuju singapura menggunakan kapal hantu ( kapal cepat)” Ujarnya
Tornagogo menjelaskan dari hasil penggerebekan polisi mengamankan 10 orang Yakni: (SD), (UT), (GP), (MS), (IF), (SR), (JH), (AB) pemilik rumah, (SS) sopir truk, (RA) sopir truk.
“Dari tangan pelaku petugas mengamankan Benih lobster sebanyak 37 box sterofoam yang sedang disegarkan dalam 6 Bak Kolam fiber Besar dengan jumlah sebanyak kurang lebih 177.600 benih lobster, serta sejumlah kendaraan roda empat” Ujarnya
Pasal yang di jerat terhadap para tersangka adalah Pasal 92 Jo. Pasal 26
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan Sebagaimana di
ubah Dengan Undang-Undang pasal 11 Tentang Undang-Undang Cipta
kerja pasal 92 Jo. Pasal 26 dengan acaman penjara 8 tahun dan denda 1,5 milliar