Untung Fir’aun Tidak Hidup di Bangka Belitung

Lokal

OPINI : Okta Renaldi (Parlemen Jalanan Team)

PANGKALPINANG, Actadiurma.id – “Untung saja Fir’aun tidak hidup di Bangka Belitung, bisa jadi Ia bisa semakin besar dan merajalela”.
Kutipan ini merupakan kalimat yang pas untuk menggambarkan dinamika carut marut tata kelola pemerintahan dan lemahnya kepastian hukum di Bangka Belitung dalam menyelesaikan segala bentuk persoalan yang ada.

Masyarakat Babel setiap harinya selalu dipertontonkan dengan skandal Mega korupsi tata niaga timah padahal melalui kasus tersebut angka pengangguran Bangka Belitung mengalami pelonjakan, dilain sisi masih banyak kasus lain yang luput dari pantauan yang seharusnya bisa dikawal oleh civil society. Semisalnya skandal proyek jahe merah, proyek pengadaan bibit lada tahun 2020, korupsi dana apbd tahun 2022 serta kasus mafia tanah PT NKI yang diduga melibatkan para oknum pejabat publik.

Berdasarkan hal tersebut, sepatutnya sudah menjadi keharusan seluruh masyarakat Bangka Belitung mendapatkan kehidupan yang layak dengan mengoptimalkan potensi sumber daya yang dimiliki. Bukan sebaliknya, kesenjangan sosial semakin melebar. Orang yang kaya dengan kekuasaan, melanggeng dengan mudah melakukan suap dan akan semakin kaya. Sementara orang miskin akan semakin terpuruk dalam kemelaratan dan terasingkan, hal tersebut bukan tanpa alasan bahwa kemunduran itu terjadi di daerah ini, mengingat kondisi tersebut diakibatkan dari lemahnya integritas lembaga pemerintahan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, maraknya praktik korupsi, kolusi dan nepotisme, serta lemahnya penegakkan hukum yang menjadi alasan utama akan kemunduran pembangunan di Bangka Belitung.

Kepastian hukum menjadi persoalan utama pemicu merosotnya laju perekonomian Bangka Belitung, dikarenakan aktivitas perekonomian tidak dapat berjalan dengan optimal jikalau semua persoalan yang ada belum mendapatkan hasil putusan yang mengikat maka kondisi Bangka Belitung akan terus seperti ini laju perekonomian menurun dan angka kriminalitas semakin meningkat, maka dari itu semestinya semua persoalan tersebut harus segera Clean and Clear. Dengan begitu kepastian hukum selalu menjadi hal yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat. mengingat hukum tidak bisa bersifat abu-abu. Jika beberapa tokoh yang diduga terlibat dalam berbagai persoalan tersebut dan dinyatakan bersalah maka secepatnya harus ditetapkan menjadi tersangka, begitu juga sebaliknya jika kepastiannya tidak ada masalah, maka seharusnya kasus tersebut segera dihentikan.

Mengingat hal yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi harus segera diselesaikan dan menemui titik terang agar semuanya dapat kembali berjalan, belum lagi seperti yang kita ketahui bersama dampak yang dihasilkan bersifat menyeluruh terutama pada sektor perekonomian. Berdasarkan hal demikian, sudah menjadi kewajiban bagi kejaksaan negeri Kepulauan Bangka Belitung untuk dapat menyelesaikan beberapa kasus tersebut dan memberikan kepastian hukum, yang tetap mengedepankan asas bersih, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.