Rusak Tiga Gembok, Remaja 18 Tahun Gasak Uang Kelenteng di Deniang

Lokal

BANGKA, Actadiurma.id – Diduga melakukan pencurian uang di kelenteng di Desa Deniang Kecamtan Riau Silip Kabupaten Bangka, seorang remaja baru saja lulus dari salah satu sekolah menengah atas di Kabupaten Bangka harus berurusan dengan pihak kepolisian. Aksi yang dilakukan remaja asal Desa Cit ini sempat membawa uang di dalam kotak amal kelenteng dengan total dua juta rupiah lebih.

Pelaku mengaku kepikiran melakukan pencurian setelah beberapa kali lewat depan kelenteng saat berangkat dan pulang dari sekolah. Ia kemudian berniat untuk mengambil uang dengan lebih dahulu mempelajari cara membuka gembok dari video di media sosial.

“Ku sering lewat kelenteng tuh kalau pulang sekolah. Karena butuh duit baru lulus, gawe lum ade, jadi kepikiran ngambil di situ,” kata WB (18) warga Aik Desa Cit, Kecamatan Riausilip, usai tertangkap polisi, Senin (6/5/2024) malam.

WB berhasil membongkar gembok sebanyak tiga buah dan masuk ke dalam kelenteng. Ia kemudian menggasak uang tunai yang terdiri dari berbagai nominal.

“Uangnya belum sempat dipakai, itu lah uangnya,” sebutnya.

Aksi pencurian yang dilakukannya seorang diri berhasil diungkap Tim Kelambit (Buser) Satreskrim Polres Bangka setelah dilakukan serangkaian penyelidikan. Tim Kelambit dipimpin Aipda Hendra Yadi mendatangi TKP pencurian kelenteng yang kebobolan dicuri pada Senin (6/5/2024) sekitar pukul 08.00 pagi.

Setelah dilakukan pengecekan dan pemeriksaan saksi-saksi diketahui ciri-ciri pelaku pencurian dengan pemberatan di Kelenteng Jalan Jalan raya Sungailiat Belinyu Desa Deniang tersebut. Sekitar pukul 18.30 pelaku WB kemudian berhasil diamankan saat berada di rumahnya di Desa Cit. 

Pelaku ketika diamankan Tim Kelambit tak mengelak telah melakukan pencurian di Kelenteng Deniang ini seorang diri. Setelah mengambil uang, pelakupun kemudian keburu diamankan polisi sebelum menggunakan hasil curiannya. Aksinya berhasil diungkap Tim Kelambit kurang dari 24 jam usai kejadian Curat.

Polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp2.721.000,-, jaket biru muda, obeng, tiga buah gembok yang telah rusak dan sepeda motor Jupiter MX. Akibat perbuatannya Wb terancam dijerat pasal 363 KUHPidana.

“Saat ini pelaku sedang diamankan di Mapolres Bangka guna penyidikan lebih lanjut, untuk pelaku ini bermain tunggal, untuk TKP sampai saat ini baru 1 TKP, tapi kita masih lakukam pemeriksaan,.” kata  Kasat Reskrim AKP Ogan Arif Teguh Imani.