Simpan 34 Paket Sabu, IRT di Toboali Diringkus Polisi

Lokal

BANGKA SELATAN, Actadiurma.id –
Satresnarkoba Polres Bangka Selatan ciduk Ani (37) IRT warga jalan Damai Toboali Bangka Selatan lantaran menyimpan 34 paket narkotika jenis sabu seberat 89,54 gram.

Tersangka serta barang bukti jenis sabu dan juga barang bukti lainnya yang ditemukan anggota di tempat kejadian perkara (TKP) yang di duga berkaitan dengan peredaran narkotika tersebut langsung digelandang ke Mapolres Bangka Selatan.

Tersangka mengaku kalau barang haram tersebut adalah milik suaminya yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Kabag ops Polres Bangka Selatan,Kompol Elpiadi mengatakan ; selain mengamankan Ani, jajaran Satresnarkoba Polres Bangka Selatan juga turut mengamankan 3 tersangka lain di lokasi yang berbeda dalam penyalahgunaan narkotika yaitu PN, IY dan DD.

“Dari tangan ketiga tersangka lainnya itu anggota kami juga mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 9 paket dengan berat bruto 6,05 gram,” Katanya, Rabu (01/05/2024).

Para tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Narkotika yang ancaman maksimalnya 20 tahun penjara, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Penulis : Erik