Tak Sampai 1×24 Jam, Pembobol Toko di Sungailiat Berhasil Diringkus Polisi

Lokal

BANGKA, Actadiurma.id – Pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di sebuah toko Di Sungailiat Kabupaten Bangka Provinsi Bangka Belitung berhasil diamankan Tim Kelambit Satreskrim Polres Bangka dan Unit Reskrim Polsek Sungailiat ketika sedang berada di penginapan Bes Sungailiat. Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti hasil curian berupa uang tunai dan rokok berbagai merek.

Tak sampai 1×24 jam etelah mendapat laporan dari korban tentang pencurian dengan pemberatan, tim Gabungan berhasil meringkus pelaku.

Aksi pencurian yang terjadi pada Rabu (24/4/2024) kemarin sebelumnya dilaporkan korban ke Polsek Sungailiat yang terjadi  di Jl Muhidin Lingkungan Air Hanyut Kecamatan Sungailiat. Pelaku yang diamankan yakni Muhammad Arjun Pratama alias Arjun (25thn) merupakan seorang residivis yang belakangan bekerja sebagai buruh harian.

dalam aksi Curat-nya membuat korban mengalami kerugian sekitar Rp19.250.000,-. Kejadian Curat tersebut kemudian dilakukan penyelidikan oleh Tim Kelambit (Opsnal) Satreskrim Polres Bangka bersama Unit Reskrim Polsek Sungailiat.

Tim Kelambit yang dipimpin Aipda Hendra Pirang dan anggota Unit Reskrim Polsek Sungailiat lalu melakukan pengecekan lokasi kejadian dan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi. Keberadaan pelaku kemudian didapat informasinya sedang berada di Jl. Lingkungan Air Hanyut Sungailiat.

“Setelah dilakukan monitoring polisi mendapat informasi pelaku Arjun sedang berada di Jl.S.Parman Sungailiat. Sekira pukul 21.30, Tim Opsnal Polres Bangka dan anggota Reskrim Polsek Sungailiat berhasil mengamankan satu orang laki-laki MAP alias Arjun di penginapan Jl S.Parman Sungailiat,” kata Kasat Reskrim AKP Ogan Arif Teguh Imani, Kamis (25/4/2024).

Dari hasil interogasi singkat diduga pelaku Arjun mengakui telah melakukan Pencurian di toko Jl. Lingkungan Air Hanyut Sungailiat. Arjun mengaku masuk ke dalam toko korban dengan cara mendorong pintu dengan kedua tangan, sehingga pintu di belakang toko korban tersebut rusak.

“Diduga pelaku mengaku telah mengambil uang tunai dan berbagai macam merek rokok. Diduga pelaku juga merusak kotak amal kaca yang ada di toko korban tersebut. Uang hasil curian tersebut digunakan pelaku untuk membayar utang dan bermain judi slot,” jelasnya 

Dari kejadian Curat ini polisi mengamankan barang bukti antara lain motor Yamaha Mio Soul yang dipakai pelaku Arjun untuk aksi Curat. Selain itu diamankan hasil curian berupa uang tunai Rp326 ribu, 1 buah kardus celengan warna coklat, 1 buah kotak amal kaca, 3  buah kaleng rokok warna coklat, puluhan  rokok berbagai merek.

Pelaku Arjun yang diduga melakukan Curat terancam dijerat pasal 363 KUHPidana. Saat ini Arjun diamankan di Mapolres Bangka guna penyidikan lebih lanjut.