Asa PPP Ubah Nasib ke Senayan via Jalur Sengketa Hasil Pileg 2024

Nasional

JAKARTA, Actadiurma.id — Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar sidang sengketa hasil atau permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan legislatif (Pileg) 2024 pada hari ini, Senin (29/4/2024).

Ada 297 perkara yang akan disidangkan MK sejak hari ini hingga 10 Juni 2024 mendatang. Pasalnya, pada saat itu, berdasarkan Peraturan MK (PMK) No. 1/2024, MK dijadwalkan paling lambat memutus perkara sengketa Pileg 2024. Adapun, sebagaimana ketentuan undang-undang, MK diberikan waktu untuk menyelesaikan perkara Pileg paling lama 30 hari kerja sejak perkara dicatat dalam buku registrasi perkara konstitusi elektronik (e-BRPK).

Dengan tenggat tersebut, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menjadi salah satu partai yang tengah berjuang untuk mengubah hasil yang didapatkan dalam Pileg 2024. Pasalnya, suara yang didapatkan PPP tidak memenuhi ambang batas parlemen atau parliamentary threshold yang ditetapkan oleh Undang-Undang No. 7/2014 tentang Pemilihan Umum.

Berdasarkan informasi yang diterima Bisnis, tercatat ada 24 perkara yang diajukan PPP dalam sidang sengketa hasil Pileg 2024. Adapun perkara sengketa hasil Pileg 2024 terbanyak sejauh ini tercatat datang dari Partai Gerindra dan Partai Demokrat.

“Dari 297 perkara, apabila diperinci berdasarkan partai politik, Partai Gerindra dan Partai Demokrat menjadi partai politik peserta Pemilu yang paling banyak mengajukan perkara, yaitu masing-masing 32 perkara,” kata Juru Bicara MK Fajar Laksono dalam keterangannya, Senin (29/4/2024).