Alasan Bos Sriwijaya Air Hendry Lie Belum Ditahan Meski Berstatus Tersangka Kasus Timah

Nasional

JAKARTA, Actadiurma.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Hendry Lie (HL) selaku pendiri atau bos maskapai penerbangan, Sriwijaya Air sebagai tersangka di kasus timah. Hanya saja, HL tidak langsung ditahan.

Dirdik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, Kuntadi menyampaikan alasan Hendry Lie tidak langsung ditahan karena berkaitan dengan kondisi kesehatannya. “Saudara HL tidak bisa hadir karena sakit,” ujarnya di Kejagung, dikutip Senin (29/4/2024).

Kendati demikian, Kuntadi menekankan bahwa pihaknya akan segera memanggil Hendry Lie dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah (TINS) Tbk.

Sementara itu, pendiri Sriwijaya Air lainnya, Fandy Lingga (FL) telah ditahan untuk kepentingan penyidikan. FL ditahan di Rutan Salemba Kejagung selama 20 hari yang dimulai pada Jumat (26/4/2024). “FL dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” tambahnya.