BANGKA BARAT, Actadiurma.id — Salah satu tersangka berinisial AS (26) yang diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat (Babar), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), mengaku mampu menjual 10 paket setiap harinya.
“(Jadi pengedar) Sebulan ini, harga ada 200 dan 100 tergantung paketan. Dijual seputar Mentok ini lah. Sehari jual 10 paket,” katanya, saat Konferensi pers di Mapolres Bangka Barat, Senin (29/4/2024).
AS mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang berada di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Mentok. Berkomunikasi lewat pesat singkat messenger.
“Yang beli ada yang begawe tambang, barang dapat dari Iman, di LP, komunikasi lewat facebook. LP Mentok inilah,” ucapnya.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Bangka Barat, Iptu Budi Prasetyo mengatakan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan ke Lapas Mentok, namun masih membutuhkan penyidikan lebih lanjut.
“Itukan baru berdasarkan keterangan tersangka, alat komunikasi yang kita dapatkan hanya lewat messenger, ini mesti kita lakukan pendalaman lagi,” katanya.
Iptu Budi mengatakan, pihak akan terus berupaya mencari bandar dari barang haram tersebut.
“Kami tetap berupaya mencari sumber barang tersebut. Masih dalam proses penyidikan lebih lanjut,” ucapnya.
Diketahui AS, bersama dua orang rekannya berinisial RO (21) dan satu anak dibawah umur berinisial AF (17) diamankan Satresnarkoba Polres Babar, pada Selasa (23/4/2024) lalu. Dari tangan kawanan pengedar narkoba ini, polisi menyita 28 paket diduga sabu-sabu dengan berat 12,22 gram.