Dua Pelaku Spesialia Bobol Kelenteng dan Toko Disergap Tim Kelambit Polres Bangka

Lokal

BANGKA, Actadiurma.id – Dua orang pelaku pencurian spesialis Bobol Rumah Ibadah Kelenteng dan Toko berhasil diringkus Tim Kelambit Satreskrim Polres Bangka, Rabu (17/4/2024) Sore. Keduanya berhasil ditangkap Polisi saat sedamg santai disebuah rumah kosong di Nelayan 1 Sungailiat Bangka.

Kedua pelaku melakukan aksi pencurian disebanyak 6 TKP yang ada di Wilayah Hukum Polres Bangka. Yakni di Kelenteng dan Sejumah Toko yang ada di Sungailiat.

Satu hari sebelum diringkus, kedua pelaku melakukan akai pencurian di dua Kelenteng Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka.

Penangkapan oleh Tim Kelambit dipimpin Aipda Hendra Yadi tanpa perlawanan karena kedua pelaku tak mengira aksinya dicium Tim Kelambit. Namun, keduanya tak mengelak mengaku telah melakukan pencurian setelah ditemukan sejumlah barang bukti saat dilakukan penyergapan.

Pelaku Andi Zulkarnain alias Andi (40thn) warga Lubuklinggau dan Steven Orlando alias Steven (23thn) warga Sungailiat beraksi di toko Jl Cendrawasih Sungailiat, toko di Kuday Sungailiat dan Kelenteng Dwi Bakti Merawang. Aksi di Jl.Cendrawasih mengakibatkan korban mengalami kerugian Rp 4 juta, di toko Kuday korban menderita kerugian Rp5 juta dan di Kelenteng Merawang korban rugi hingga Rp3 juta.

Kejadian selama bulan April 2024 tersebut lalu ditindaklanjuti Tim Kelambit dengan melakukan penyelidikan. Tim Kelambit telah mengetahui cici-ciri pelaku sejak Minggu (14/4/2024). Informasi valid kemudian didapat pada Rabu (17/4/2024) yang mana pelaku pencurian dengan pemberatan ini berada di daerah Nelayan Satu Sungailiat.

Sekitar pukul 16.30 WIB, Tim Kelambit berhasil membekuk Andi dan Steven yang mengaku telah beraksi di enam tempat kejadian perkara (TKP). Sedikitnya tiga orang telah resmi membuat laporan polisi untuk kejadian di Cendrawasih, Kuday dan Kelenteng Merawang. Sementara itu aksi lainnya dilakukan juga oleh Andi dan Steven di Kelenteng Lubukkelik Sungailiat, toko di dekat Simpang Jaksa Kelurahan Paritpadang dan kelenteng lainnya di Kecamatan Merawang.

Sejumlah barang bukti diamankan antara lain yang tunai Rp1.125.000,-, 3 buah handphone, 1 buah penanak nasi, sepasang sepatu, tang, obeng serta puluhan rokok berbagai merk.

Dihadapan Poliiai pelaku mengaku nekad melakukan aksi pencurian lantaran kebutuhan ekonimi dan kerap melakukan aksi judi online.

” Uang hasil kita nyuci aeparuhnya saya kirim untuk keluarga di kampung pak, sebagian lagi untuk judi online,” Aku Pelaku.

Pria yang beberapa tahun berada di Bangka ini merupakan residivis kasus penggelapan yang pernah mendekam penjara enam bulan.

Kasat Reskrim AKP Ogan Arif Teguh Imani mengatakan kedua pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Bangka. Keduanya diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, pasal 363 KUHPidana.

“Kita sedang melakukan pemeriksaan tersangka dan mengamankan barang bukti serta melengkapi administrasi penyidikan,” kata AKP Ogan Arif Teguh Imani.