BANGKA BARAT, Actadiurma.id — Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Mentok, Kabupaten Bangka Barat (Babar), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) memberikan remisi terhadap 138 Narapidana yang memenuhi syarat.
Kepala Rutan Kelas IIB Muntok, Achmad Adrian, mengatakan bahwa remisi khusus ini bertujuan untuk memberikan motivasi tambahan kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan positif dalam perilaku mereka.
“Hari ini 138 Warga binaan kita mendapatkan remisi Khusus Idul Fitri mulai dari 15 hari sampai 1 bulan kami percaya bahwa pemberian remisi khusus ini dapat menjadi dorongan lebih lanjut bagi mereka, sebelum kembali ke masyarakat,” ucapnya, Rabu (10/4/2024).
Adrian mengatakan, pemberian remisi telah melalui proses evaluasi yang ketat, di mana perilaku dan ketaatan narapidana terhadap aturan dan program rehabilitasi di dalam rutan menjadi faktor utama yang dipertimbangkan.
“Remisi khusus ini merupakan salah satu bentuk nyata dari upaya tersebut, di mana penghargaan diberikan kepada mereka yang telah menunjukkan komitmen dan perubahan positif dalam perilaku mereka,” katanya.
Salah satu Narapidana yang namanya tidak disebutkan mengucapkan rasa syukur karena telah mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan tersebut. Dia berjanji akan menjadi lebih kedepannya.
“Saya merasa terharu dan bersyukur atas penghargaan ini. Ini menjadi motivasi besar bagi saya untuk terus melanjutkan perjalanan pemulihan saya dan menjadi pribadi yang lebih baik,” ujarnya.
Diketahui sebelum acara pemberian remisi, sebanyak 208 Narapidana bersama sejumlah pegawai Rutan telah menggelar solat Idul Fitri 1445 Hijriah, pada Rabu (10/4/2024) pagi di lapangan olahraga Rutan Kelas IIB Muntok.