Bangka Belitung Disorot Karena Angka, Apakah Semua Sudah Diperiksa?

Opini

OPINI: Atha Said Fajri / ketua BEM Polman Babel

PANGKAPINANG, Actadiurma.id – Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah dikenal sebagai salah satu produsen timah terbesar di dunia setelah Cina. Komoditas ini bukan hanya menjadi bagian integral dari sejarah ekonomi daerah kepulauan Bangka belitung, tetapi juga menjadi tulang punggung dalam pembangunan ekonomi Bangka Belitung. Dengan adanya industri pertambangan timah, Bangka Belitung telah mampu memainkan peran penting dalam skenario ekonomi nasional Indonesia.

Pada dasarnya Undang undang Dasar 1945 pasal 33 telah menyebutkan bahwa “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”,maka yang terbesit dari isi pasal 33 dimaksud adalah perihal perekonomian,sumber daya alam khususnya di kepulauan Bangka Belitung yang di peruntukan untuk kesejahteraan masyarakat kepulauan Bangka Belitung, Namun realitanya, kekayaan yang dimiliki tersebut bukannya memberikan keuntungan bagi Kepulauan Bangka Belitung itu sendiri melainkan menghadirkan banyak dampak negatif yang berkelanjutan hingga hari ini.

Apalagi Bangka Belitung hari ini lagi menjadi sorotan,karena kasus korupsi yang terjadi akibat adanya aktivitas Pertambangan illegal.Kerugian yang di lansir dari berbagai media pun tidak main main angkanya berkali kali lipat dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah(APBD) Kepulauan Bangka Belitung.Disamping itu hari ini sudah ditetapkan beberapa tersangka kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan(IUP) PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022 yang menyeret beberapa nama pengusaha besar di indonesia.

Kalau kita mau berbicara mengenai regulasi yang mengatur mengenai pertambangan mineral dan batu bara,ada yang namanya UU nomor 3 Tahun 2020 yang di dalam nya secara rinci di jelaskan bagaimana tata kelola pertambangan mulai dari pra tambang hingga pasca tambang.Walapun sudah ada regulagi yang mengatur mengenai pertambangan tetapi tidak bisa di pungkiri bahwa aktivitas pertambangan yang di lakukan oleh Masyarakat secara illegal itu kian massif tiap tahunnya.Bahkan tak jarang Ketika berlangsung nya aktivitas pertambangan illegal itu mendapatkan bekingan dari Aparat Penegak Hukum(APH) untuk melancarkan proses pengambilan biji timah secara illegal.

Mekanisme IPR(Izin Pertambangan Rakyat) yang di narasikan oleh pemerintah kepualaun bangka Belitung tidak pernah efektif,data terakhir yang dirilis pemerintah daerah pada tahun 2017 hanya mencatat total 30 IPR(Izin Pertambangan Rakyat) yang aktif,berbanding terbalik dengan jumlah ponton pada tahun 2018 berjumlah 18.000 unit.Salah satu faktor utama yang menyebabkan kegagalan skema IPR lain tidak bukan karena rendahnya kualitas penegakan Hukum oleh Aparat Penegak Hukum(APH)Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. apalagi Informasi akhir akhir ini bahwa pemerintah melalui kementerian ESDM telah menerbitkan izin pertambangan rakyat ( IPR) di Bangka Belitung, yang menetapkan WPR sebanyak 123 blok dengan luas 8.606 Ha di Bangka Belitung,apakah ini akan membuka ruang untuk terjadinya aktivitas pertambangan illegal?

Kasus seperti ini menunjukkan bahwa tidak hanya pihak swasta yang harus bertanggung jawab atas tindakan ilegal mereka, tetapi juga pemerintah daerah dan kepolisian kepulauan bangka belitung yang mungkin terlibat dalam pelanggaran hukum atau pembiaran terhadap kegiatan ilegal tersebut. Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan adil dan transparan tanpa pandang bulu terhadap status sosial atau politik seseorang.Situasi yang menimpa Bangka Belitung memang sangat memprihatinkan, terutama karena dampak negatif dari aktivitas pertambangan ilegal dan kasus korupsi yang melibatkan pengusaha besar. Meskipun kasus ini telah menyeret beberapa nama pengusaha, namun penting untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat, termasuk pejabat pemerintah dan aparat penegak hukum, juga diperiksa secara menyeluruh.

Berdasarkan Peranannya,sesuai dengan regulasi yang berlaku bahwa di muat dalam Undang Undang No 2 Tahun 2002 yang menjelaskan mengenai Kepolisian Negara Republik Indonesia menjelaskan bahwa salah satu tugas pokoknya adalah menegakan hukum seusai peraturan perundang undangan yang berlaku.Maka dengan kejadian saat ini sudah menjadi keharusan untuk kepolisan kepulauan Bangka Belitung untuk ikut di periksa akan kelalaian nya selama ini dalam pembiraran aktivitas tambang illegal,Hari ini yang terseret cenderung hanya pihak pengusaha tetapi tidak ada pihak Aparat Penegak Hukum(APH)nya.

Maka,sangat Penting untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam aktivitas tambang ilegal selama ini turut serta di periksa, salah satunya adalah Aparat Penegak Hukum(APH) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, agar bisa diperiksa secara menyeluruh karena proses pendiaman mereka dan tidak adanya ketegasan untuk menegakkan hukum selama ini.