PANGKALPINANG, Actadiurma.id – Kejaksaan Agung ( Kejagung) berpeluang akan kenakan pasal TPPU Kepada 16 tersangka terlibat tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Ketut Sumedana Mengatakan saat ini tim penyidik masih melakukan penyelusuran potensi adanya tindak pidana TPPU kepada 16 orang tersangka tersebut
“Pasti kita akan menerapkan pasal TPPU terhadap semua tersangka , ke 16 ini sebagian besar kita akan terapkan pasal TPPU” Kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Ketut Sumedana Selasa (2/4/2024)
Ketut mengatakan perkara tersebut akan terus berkembang dan akan dilakukan penyelidikan intensif, untuj mencari tersangka lainnya.
“Perkara ini terus berkembang dan dilakukan penyelidikan secara intensif , sepanjang memenuhi unsur alat bukti orang tersebut akan dikenakan tersangka” Ujarnya
Dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan 16 tersangka Mulai dari Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT), Thamron alias Aon selaku Beneficial Ownership CV VIP, Pengusaha sekaligus Manajer PT QSE, Helena Lim
hingga Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin (RBT).
Kejagung menyebut nilai kerugian ekologis dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp271 triliun berdasarkan hasil perhitungan dari ahli lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo.
Ketut Sumedana juga menjelaakan
serangkaian penggeledahan juga dilakukan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022. Termasuk rumah tinggal Tersangka Harvey Moeis di DKI Jakarta yang menemukan sejumlah kendaraan mewah.
“Dari penggeledahan tersebut, Tim Penyidik berhasil melakukan penyitaan terhadap barang bukti elektronik, kumpulan dokumen terkait, serta 2 buah unit mobil mewah yaitu 1 (satu) unit mobil Mini Cooper S Countryman F 60 berwarna merah dan 1 (satu) unit mobil Rolls Royce berwarna hitam” Kata Ketut Selasa (2/4/2024)
Lebih lanjut ia mengatakan Kegiatan penggeledahan dan penyitaan dilakukan oleh Tim Penyidik untuk menindaklanjuti kesesuaian hasil dari pemeriksaan/keterangan para tersangka dan saksi mengenai aliran dana yang diduga berasal dari beberapa perusahaan yang terkait dengan kegiatan tata niaga timah ilegal.
“Selain itu Tim Penyidik juga menemukan sejumlah barang, namun saat ini masih dilakukan verifikasi keasliannya oleh ahli sehingga belum dapat dikenakan tindakan penyitaan” Ujarnya