
PANGKALPINANG, Actadiurma.id – Kejati Bangka Belitung menangkap buron kasus Korupsi pemanfaatan tanah negara tanpa hak di Desa Tanjung Kelumpang, Kecamatan Simpang Pesak Kabupaten Belitung Timur, Bangka Belitung. Pelaku diamankan usai masuk daftar pencarian orang (DPO) dan sempat kabur ke Jakarta
Burun tersebut bernama Franky (39) selaku Direktur PT Green Forestry Indonesia (GFI). Pelaku diamankan di Bandar Udara Depati Amir Pangkalpinang sekitar pukul 13:00 WIB
“Penyidik bersama Tim tabur mendapatkan informasi tentang keberadan tersangka , lalu melakukan penangkapan di Bandar Udara Depati Amir Pangkalpinang” Kata Asintel Kejati Babel, Fadil Regan Senin (25/3/2024)
Fadil Regan mengatakan penangakapan pelaku dilakuka usai sebelumnya yang bersangkutan, telah beberapa kali untuk dimintai keterangan namun tidak pernah hadir. Kemudian penyidik mendapati yang bersnagkutan berada di jakarta , kemudian yang bersangkutan di tetapkan dalam daftar pencarian orang dan dimintai cegal pada tanggal 18 Maret 2024
Lebih lanjut Fadil Regan menuturkan modus pelaku yaitu sejak tahun 2011 Franky selaku Direktur PT GFI telah memperoleh lokasi perkebungan di Desa Tanjung Kelumpang seluas ±600 Hektar dengan ijin lokasi yaitu Surat Keputusan Bupati Belitung Timur Nomor 503/001/KEP/BPPT/2012 tentang Pemberian Izin Lokasi untuk Keperluan Pembangunan Perkebunan Sengon oleh PT Green Forestry Indonesia di Desa Tanjung Kelumpang Kecamatan Simpang Pesak Kabupaten Belitung Timur
Pada tahun 2013 berdasarkan ijin lokasi tersebut Franky selaku Direktur PT GFI mulai melakukan land clearing untuk penanaman pohon sengon seluas ±200 Ha namun pada kenyataannya lokasi tersebut sekarang sudah menjadi kebun sawit PT GFI.
Bahwa PT GFI selama melakukan aktivitas dilokasi tersebut belum belum mempunyai Izin Usaha Perkebunan dan PT GFI belum pernah membayar BPHTB.
“Akibat perbuatan pelaku Kerugian negara mencapai Rp25.944.550.000,00 Miliar dan Pelaku akan ditahan selama 20 hari didalam Rutan Tua Tunu Pangkalpinang” Ujarnya