Presiden Jokowi Tolak Relaksasi Izin Ekspor Freeport

Nasional

JAKARTA, Actadiurma.id – Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) secara tidak langsung menolak relaksasi izin ekspor PT Freeport Indonesia (PTFI).

Jokowi menegaskan, pemerintah lebih fokus menyelesaikan perundingan perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia terlebih dahulu, dibandingkan mengurus perpanjangan relaksasi izin ekspor konsentrat tembaga perseroan.

Belakangan diketahui, Freeport tengah melobi pemerintah untuk memperpanjang relaksasi ekspor konsentrat tembaga hingga Desember 2024. Sebab, smelter baru Freeport di Gresik, Jawa Timur, diklaim membutuhkan waktu agar bisa berproduksi dengan kapasitas penuh setelah commissioning pada Mei mendatang. 2024.

“Negosiasi harus diselesaikan terlebih dahulu dan kemudian hal berikutnya akan ditangani. Satu saja belum selesai, kata Jokowi kepada wartawan usai menghadiri Kongres Himpunan Mahasiswa Budha Indonesia di Ancol, Jakarta Utara, Kamis, 28 Maret 2024.

Lebih lanjut, Presiden Jokowi mengatakan, saat ini pemerintah sedang mempersiapkan revisi peraturan untuk mengakomodir percepatan perpanjangan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) Freeport.

Sedangkan aturan yang ingin direvisi adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.