Jakarta, Actadiurma.id – Burhanudin, Bupati Belitung Timur (Beltim) bawa aspirasi masyarakat Beltim dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) terkait Penjelasan tentang Petunjuk Teknis Penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan Lain-Lain di Gedung Nusantara I Lantai I, Jakarta, Selasa (26/03/24).
Dalam RDP ini, Burhanudin menyampaikan perekonomian masyarakat Beltim dalam kondisi yang menurun khususnya bagi masyarakat yang berprofesi sebagai penambang timah yang tidak bisa menjual hasil tambangnya karena tidak dilengkapi dengan legalitas yang jelas.
“Saat ini ekonomi masyarakat kami sedang tidak baik-baik saja, karena hasil tambang masyarakat terkendala soal legalitas penambangan timah,” ujar Aan.
Terkait rapat ini, Aan juga menyampaikan dari 14 Blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang sudah dikeluarkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk Kabupaten Beltim, sampai saat ini belum ada satupun IPR yang terbit, bahkan saat ini peraturan teknis terkait IPR masih dianggap membingungkan meskipun sudah ada Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Padahal menurut Aan, IPR merupakan salah satu legalitas bagi masyarakat untuk melakukan aktivitas penambangan pasir timah.
“Jadi maskipun sudah ada PP No 96 Tahun 2021, tapi sampai saat ini masih belum ada IRP yang terbit, padahal bila ada IPR masyarakat akan memiliki legalitas dalam kegiatan penambangan,” jelas Aan.
Meminta Solusi Jangka Pendek.
Pada kesempatannya memberikan paparan dalam RDP yang turut dihadiri oleh 9 Anggota Komisi VII DPR RI, Plt. Dirjen Minerba Kementerian ESDM,dan Sekretariat Bersama Ormas Belitung Timur, Aan meminta untuk segera ikut memikirkan sebuah solusi jangka pendek terkait kondisi masyarakat yang saat ini sulit untuk menjual timah hasil tambang mereka.
“Belitung Timur seperti kota mati, daya beli masyarakat menurun, khususnya masyarakat penambang, oleh karena itu saya menyerukan dalam RDP tadi agar semua peserta rapat untuk ikut memikirkan nasib penambang yang tengah kesulitan ” ujar Aan.
“Mudah-mudahan segera ada solusi jangka pendek, mengingat kewenangan pertambangan memang tidak ada pada kita, tetapi ada di pemerintah pusat dan provinsi,” tambahnya lagi.
Pada akhir wawancaranya, Aan berharap Kementerian ESDM akan segera menemukan solusi dalam menyikapi permasalahan pertimahan saat ini. Pemerintah Beltim akan terus berusaha berkoordinasi demi menemukan solusi bagi keberlanjutan perekonomian masyarakat Beltim. ( Rilis)