BANGKOK, Actadiurma.id – Thailand sedikit lagi akan menjadi negara pertama di Asia Tenggara yang mengakui pernikahan sesama jenis. RUU terkait hal itu telah lolos di parlemen, tinggal menunggu persetujuan dari Senat dan pengesahan raja.
Majelis rendah parlemen Thailand pada hari Rabu (27/03) telah meloloskan rancangan undang-undang (RUU) yang akan melegalkan pernikahan pasangan sesama jenis di negara itu.
Namun, RUU Pernikahan Sesama Jenis ini masih membutuhkan persetujuan Senat dan pengesahan raja, sebelum menjadi undang-undang.
Thailand adalah salah satu negara dengan komunitas LGBTQ paling terbuka di Asia. Para aktivis mengatakan bahwa hukum konservatif Thailand tidak mewakili komunitas ini, meski ada perubahan sikap sosial di negara tersebut.
Jika RUU ini disahkan, Thailand akan jadi negara pertama di Asia Tenggara yang melegalkan pernikahan sesama jenis.
RUU ini juga menghapus penyebutan bagi “pria,” “perempuan,” “suami” dan “istri”, serta lebih memilih istilah yang netral secara gender.
Terlepas dari komunitas gay dan transgender yang begitu dinamis di Thailand, komunitas LGBTQ di negara itu masih tidak memiliki banyak hak layaknya pasangan lainnya secara resmi.