Polisi Tangkap 2 Kurir 35 Kilogram sabu. Jaringan Aceh

Lokal

PANGKALPINANG, Actadiurma.id – Dua orang pengedar narkoba di Kabupaten Bangka Barat, Bangka Belitung di tangkap polisi. Dari tangan pelaku petugan mengamankan 35 Kilogram sabu.

Kedua tersangka bernama Handika alias Dika ( 26) warga Tempilang Utara  Kecamatan Tempilang Bangka Barat Kemudian Sien Alias Sien (27) Sungai Somor  Kecamata   Cengal Kabupaten  Ogan Komering ilir Provinsi  Sumsel

Kapolda Bangka Belitung  Irjen Pol Tornagogo Sihombing mengatakan pengungkaoan kasusu ini berawal dari adanya laporan pengiriman narkoba dari Provinis Aceh ke Pulau Bangka.

” Benar kita melakukan penangkapan dua pengedar  narkoba di pelabuhan Tanjung Kalian .Mentok Kabupaten Bangka  Barat pada Jumat tanggal 22 Maret 2024 sekira pukul 06.00 Wib”Kata Tornagogo Selasa (26/3/2024)

Tornagogo menjelaskan Modus pelaku membawa dan menjadi kurir barang diduga narkotika jenis shabu secara bersama-sama mengambil diduga narkotika di perbatasan Aceh timur dengan aceh utara  kemudian  narkotika tersebut ke pulau Bangka dengan menggunakan mobil

” Pelaku mengaku di perintah dari seseorang berinisial FR dan dijanjikan sejumlah uang sebagai imbalannya” Katadia

Tornagogo mengatakan dari tangan petugas mengamankan  35 Bungkus kemasan Teh Cina warna hijau  diduga Narkotika jenis shabu, dengan Berat 35.685 Gram, 2  buah Karung warna putih,
2 unit handphone, Uang tunai Rp.1.300.000 dan 1  unit mobil

“Harga Barang bukti narkotika yang diamankan  Rp.35. Milyar” Ujarnya