ITE, Actadiurma.id – Uni Eropa (UE) minta situs sosial besar seperti TikTok dan Facebook untuk secara jelas memberi label pada iklan politik dan mengidentifikasi sekaligus melabeli konten deepfake AI.
Uni Eropa (UE) meminta Facebook, TikTok, dan situs media sosial lainnya untuk menindak pemalsuan yang dibuat dengan kecerdasan buatan menjelang pemilu Eropa pada bulan Juni mendatang. Mereka juga diminta mengurangi “viralitas konten” yang mengancam integritas pemilu Eropa.
Anggota parlemen Eropa awal bulan ini telah meloloskan undang-undang yang penting terkait AI, yaitu Digital Markets Act (DMA) untuk mengatur konten AI di situs sosial besar. DMA merupakan pelengkap dari Digital Service Act (DSA) Uni Eropa.
Undang-undang baru tersebut mengidentifikasi 22 situs media sosial, termasuk Facebook, TikTok, Snapchat, Instagram, Pinterest, YouTube dan X, sebelumnya Twitter, sebagai situs sosial “sangat besar”.
Ketentuan undang-undang itu akan mulai berlaku secara bertahap, dan pelanggarnya dapat dikenai sanksi berat.
Pada hari Selasa (26/3), Komisi Eropa telah menerbitkan pedoman untuk situs-situs besar terkait penyelenggaraan pemilu Eropa bulan Juni. Brussels khususnya akan meningkatkan kewaspadaan terhadap”manipulasi” dan “disinformasi” Rusia menjelang pemilu Eropa.
“Dengan pedoman hari ini kami memanfaatkan sepenuhnya semua alat yang ditawarkan oleh DSA untuk memastikan platform mematuhi kewajiban mereka dan tidak disalahgunakan untuk memanipulasi pemilu kami, sekaligus menjaga kebebasan berekspresi,” kata Komisioner digital Eropa Thierry Breton.