Jakarta, Actadiurma.id – Permohonan hukum yang diajukan oleh dua calon presiden yang kalah dalam upaya untuk mendiskualifikasi presiden terpilih Prabowo Subianto dan pasangannya Gibran Rakabuming Raka pada dasarnya menentang putusan yang dikeluarkan oleh pengadilan yang sama di mana mosi tersebut akan diadili, kata pakar hukum administrasi negara Yusril Ihza Mahendra pada Minggu.
Kandidat saingannya mempermasalahkan hasil pemilu berdasarkan argumen bahwa pencalonan Gibran tidak sah karena keputusan kontroversial Mahkamah Konstitusi yang mengubah persyaratan usia minimum 40 tahun.
Gibran, 37, memenuhi syarat untuk mencalonkan diri setelah pengadilan membuat pengecualian bagi kandidat yang pernah atau sedang menjabat di jabatan publik terpilih. Putra sulung Presiden Joko Widodo ini terpilih menjadi Wali Kota Solo tiga tahun lalu.
Putusan tersebut menuai kontroversi karena dikeluarkan oleh panel yang dipimpin oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman yang merupakan kakak ipar Presiden. Pengadilan etik berikutnya memutuskan Anwar telah melanggar etika, sehingga mendorong penunjukan ketua hakim baru.
Namun, keputusan kontroversial tersebut tetap berlaku dan pencalonan Gibran disetujui oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada bulan Oktober.