Polisi Amankan BB Baru dari Kasus 273 Karung Timah Ilegal

Lokal

BANGKA BARAT, Actadiurma.id — Satreskrim Polres Bangka Barat, terus mendalami kasus penampungan timah ilegal di Desa Teluk Limau, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat (Babar) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), yang diamankan pada, Jumat (15/3/2024) lalu.

Sebanyak 273 karung timah beserta dua orang berinisial S dan AP ditangkap saat itu. Setelah dilakukan pengembangan, polisi menyita barang bukti (BB) baru yakni, satu unit mobil pikap warna hitam yang digunakan tersangka mengangkut timah.

“Ada barang bukti baru yang kita sita yaitu berupa sarana pengangkut untuk melakukan pemindahan timah tersebut ke lokasi rumah sebelum dilakukan penyelundupan,” kata Kasatreskrim Polres Bangka Barat, AKP Ecky Widi Prawira, Kamis (21/3/2024) petang.

Kemudian untuk BB sebanyak 273 karung, di titipkan di gudang milik Unit Metalurgi (Unmet) Mentok, sebelum pihak kepolisian menemukan gudang baru untuk penyimpanan.

“Jadi kita masih melakukan tahapan penyidikan dan evakuasi terhadap barang bukti. Setelah dilakukan penimbangan muncul lah angka realnya yakni seberat 10,037 Kilogram dan sudah dilakukan penitipan ke PT. Timah,” ucapnya.