BELITUNG, Actadiurma.id – Rumah sekaligus gudang pengusaha timah Belitung, Edi Kodri alias Buyung Belitung disatroni tim gabungan yang terdiri dari unit Tipiter Polres Belitung, Ditkrimsus Polda Babel, Sat Brimob, dan TNI-AD, Selasa malam,19 Maret 2024 sekira pukul 20.30 WIB.
Nama Edi Kodri alias Buyung Belitung bukanlah nama baru di kalangan pelaku pertimahan. Bahkan Edi Kodri sejak 7 bulan yang lalu dipercaya sebagai penasehat Direktur Utama PT. Timah, Tbk, Ahmad Dani Virsa.
Kedatangan tim gabungan ke rumah Edi Kodri alias Buyung Belitung yang berlokasi di Jln. Mualim II Desa Air Merbau Kec. Tanjung Pandan. ini untuk melakukan pengeledahan dan penyitaan barang bukti berupa pasir timah yang dipimpim oleh Kasat Reskrim Polres Belitung AKP. Deki Marizaldi.
Dari rumah tersebut petugas menyita barang bukti berupa pasir timah sebanyak 8 karung dengan total berat 319 kg, pasir ampas timah berjumlah 1 karung, 1 buah timbangan ukuran 100kg, 3 buah drum pemanggang pasir timah,
– 1 Unit Mobil Mitsubishi Triton dengan Nopol BN 8779 WX. Barang sitaan ini diamankan dan dibawa ke Mapolres Belitung.
Menurut keterangan polisi, pengeledahan dan penyitaan tersebut dilakukan terkait pertambangan timah yang dilakukan oleh Edi Kodri alias Buyung didalam IUP OP PT Timah di wilayah PT. Rebinmas Jaya, namun hasil biji timahnya tidak disetor kepada PT. Timah, selaku pemegang IUP.
Atas perbuatan tersebut, polisi menyangkakan adanya dugaan terjadinya Tindak Pidana setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161 Undang – Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara atas perubahan dari Undang – Undang No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang terjadi di Jl, Mualim II Desa Air Merbau Kec. Tanjungpandan Kab.Belitung pada hari selasa tanggal 19 bulan 03 tahun 2024 .
“Pengeledahan dan penyitaan ini dilakukan terkait aktivitas pertambangan Timah yang dilakukan sodara Buyung dalam IUP OP PT Timah di PT. Rebinmas Jaya. Kemudian untuk hasil biji Timahnya tidak disetor kepada PT. Timah,” ungkap AKP. Deki Marizaldi.