Warga Sebut Ada Oknum Aparat Bekingi Pihak CV Menambang di Kawasan Mangrove Perairan Terabek

Lokal

BANGKA BARAT, Actadiurma.id — Sudah hampir satu pekan aktivitas penambangan pasir timah ilegal menggunakan ponton jenis rajuk di wilayah perairan Terabek, Desa Belo Laut, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, tidak tersentuh aparat penegak hukum, Minggu (10/03/2024).

Dari data yang berhasil dihimpun, pada tanggal 29 Februari yang lalu, kawasan tersebut sempat ditertibkan oleh aparat gabungan setempat, namun hanya berselang dua hari aktivitas terlarang kembali mengobrak-abrik kawasan mangrove yang berada diluar Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Timah hingga hari ini.

Beberapa pekerja sempat terjaring dalam razia tersebut, sebanyak 18 orang berhasil diamankan, kemudian 3 orang diantaranya tercatat masih dibawah umur.

Dari informasi yang berhasil diterima di lapangan, modus yang dilakukan terbilang unik, beberapa ponton rajuk yang diduga dibekingi aparat berpangkat tersebut masuk dalam keanggotaan CV mitra PT Timah.

Meski memiliki Surat Perintah Kerja (SPK) namun sekitar delapan ponton rajuk tersebut diduga beraktivitas diluar wilayah yang sudah ditentukan pada malam hari, meski siangnya mereka tetap bekerja sesuai dengan koordinat yang sudah ditentukan.

Selain itu, Ron salah satu masyarakat setempat mengungkapkan bahwa hasil timah dari aktivitas terlarang tersebut langsung dibawa menggunakan speed boat ke beberapa jalur tikus.

“Mereka tu kalo ku bilang ibarat siluman bang, pagi kerja di wilayah IUP, karena mereka tergabung di CV, tapi malam hari ngobok-ngobok mangrove yang bukan wilayah IUP kemudian hasil timahnya dak tau dibawa kemane pakai speed boat bang,” ujar Ron.

Ron menyayangkan aktivitas ilegal tersebut masih berlangsung, pasalnya ia mengatakan kegiatan tersebut dapat merugikan banyak pihak dan menimbulkan gejolak antar warga.

“Susah bang, kegiatan itu yang beking e aparat punye pangkat, padahal kemarin info e bakal ade razia, tapi kenyataan e sampai hari ni dak tersentuh.Tolong lah pihak-pihak yang berwenang segera ditindak, gawe ni bukan gawe resmi bang, dan sebagian warga ade yang nerima duit fee, sebagian warga menolak, takut e bakal ade gejolak antar warga karena ade yang pro dan kontra,” pungkas Ron.

Terkait kabar adanya keterlibatan CV yang merupakan mitra dari PT Timah bekerja diluar IUP dan merusak habitat kawasan mangrove, awak media berupaya menghubungi Pengawas Tambang (Wastam) di perairan Belo Laut Firdaus.

“Untuk informasi ada ponton yang mengtasnamakan CV bekerja diluar IUP itu kami baru dengar bang, dan untuk yang bekerja sampai malam juga pihak kami kan pengawasnya tidak sampai kemalam bang,” ujar Firdaus saat dihubungi via telepon, pada Minggu (10/03/2024) malam.

Firdaus juga menegaskan, apabila memang terbukti ada pihak CV yang terlibat dalam kegiatan terlarang tersebut, pihaknya akan menindak tegas dengan mencabut Surat Perintah Kerja (SPK) dan izin CV yang terlibat.

“Kalau memang terbukti bahwa benar ada CV yang terlibat bekerja diluar IUP PT Timah akan kita tindak tegas, kita cabut SPK dan Izin CV tersebut,” tegas Firdaus.