Gugat Pilpres ke MK, TPN Ganjar-Mahfud Klaim Punya Saksi Kunci Seorang Kapolda

Nasional

JAKARTA, Actadiurma.id – Partai pengusung Calon Presiden (capres) nomor urut 03 Gajar Pranowo-Mahfud MD melalui wakil Deputi Hukum TPN Henry Yosodiningrat, seperti dilansir dari cnnindonesia.com mengaku memiliki saksi kunci untuk menggugat pelaksanaan pilpres yang dinilai diwarnai kecurangan secara Terstruktur, Sistematis, dan Massif (TSM).

Dalam gugatan yang akan dilayangkan pasca pengumuman hasil rekapitulasi suara oleh KPU nanti, menurut Henry, pihaknya tidak akan fokus pada selisih jumlah suara , namun lebih pada kecurangan yang terjadi mulai dari pengerahan apartur negara, mobilisasi perangkat kekuasaan intimidasi, serta intervensi presiden.

“Kami memiliki data dan bukti yang kuat sekali. Kami tidak akan larut dengan masalah selisih angka perolehan, tapi kami akan fokus pada TSM, karena kejahatan ini sudah luar biasa. Kita akan yakinkan Hakim dengan bukti yang kita miliki, bahwa ini betul-betul kejahatan yang TSM.” kata Henry dalam keterangannya  dikutip dari cnnindonesia.com, Senin, 11 Maret 2024.

Dipaparkan Henry, untuk meyakinkan Hakim pihaknya sudah mempersiapkan alat bukti dan saksi yang cukup, termasuk kesaksian seorang Kapolda.

Kecurangan-kecurangan ini diyakini Henry sudah terlalu besar termasuk ketidak netralan aparatur negara seperti intimidasi dari pihak kepolisian.

“Tanpa itu tidak akan ada selisih suara seperti itu. Kami punya bukti, ada kepala desa yang dipaksa oleh polisi, ada juga bukti masyarakat mau milih ini tapi diarahkan ke paslon lain, dan akan ada Kapolda yang kami ajukan. Kita tahu semua main intimidasi, besok Kapolda dipanggil dicopot.”kata Henry dikutip dari cnnindonesia.com