BANGKA, Actadiurma.id – Sisman Efendi alias Ipin ( 35thn ) Warga Kota Lubuk Linggau Provinsi Sumatera Selatan diringkus Tim Kelambit Satreskrim Polres Bangka dan Polsek Pemali, Sabtu ( 2/3/2024 ) Sore. Ipin melakukan aksi pencurian di 5 TKP yang ada di Kecamatan Sungailiat dan Pemali.
Tersangka ipin berhasil diringkus polisi berbekal laporan dari korban yakni M.Ahmad warga Jl. Rambak Kelurahan Jelitik Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka, dimana telah kehilangan Satu Unit Sepeda Motor Honda Beat warna Hijau Putih dan satu buah HP Merk Samsung.
Sekitar pukul 02.00 WIB dini hari, pelaku masuk kedalam rumah korban dengan cara melewati jendela samping dan berhasil membawa kabur barang-barang berharga milik korban.
Untuk menghilang jejak, ipin sengaja membongkar box motor korban didalam kontrakan miliknya.
” Abis ngambil di rambak, aku mampir kekontrakan temen dulu pak sebentar, disitu sempat minum-minuman keras dulu,setelah itu saya balik ke kontrakan saya, dan langsung membongkar box-box motor, supaya tidak dikenali pemiliknya, abis itu saya nongkrong di kontrakan teman di Nangnung Utara, tempat saya ketangkap tadi,” Jelas Ipin.
Setelah mendapat informasi dari Masyarakat, pelaku berhasil diamankan Tim Kelambit Satreskrim Polres Bangka saat berada disebuah kontrakan yang ada di Nangnung Utara Kecamatan Sungailiat.
Dari pengakuan pelaku, dirinya telah melalukan aksi pencurian di sebanyak 6 TKP yang ada di Kecamatan Sungailiat dak Kecamatan Pemali.
” Di Air Ruay saya ngambil pancing ada 4 set pak, terus speker aktif besar satu, itu saya masuk kedalam rumahnya sekitar pukul 2 dinihari, saya masuk lewat jendela, pintunya saya bobol pakai linggis, ada juga sebagian rumahnya sata bobol pakai palu,, termasuk rumah bu RT, itu saya ambil seperti jam tangan, magicom” Akunya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti hasil curian seperti satu unit sepeda motor, HP, Televisi, Speker Aktif, Tabung Gas Elpiji 3 KG, tas cewek, celengan, Magicom, jam tangan serta Linggis dan Palu alat yang digunakan pelaku untuk mencongkel rumah korban.
Kasat Reskrim Polres Bangka AKP. Ogan Imani Teguh,.Sik mengatakan, hingga kini tersangka masih dilakukan pemeriksaan di Mapolres Bangka.
” Untuk pelaku dilakukan seorang diri, namun untuk TKPnya hingga sampai saat ini ada 6 TKP, yakni 1 TKP di Kecamatan Sungailiat, 5 TKP di Kecamatan Pemali, tapi tidak menutup kemungkin ada TKP lain, masih dilakukan pemeriksaan,” Jelas kasat.
Kasat Reskrim juga Atas perbuatannya Pelaku Sisman Efendi alias Ipin dijerat dengan pasal 363 KUHP dan terancam 5 tahun penjara.