JAKARTA, Actadiurma.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menjelaskan peran tersangka eks General Manager PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) pada 2018, Abdul Hadi Aviciena (AHA), dalam perkara dugaan transaksi emas ilegal di Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam.
Dirdik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, Kuntadi mengatakan Abdul berperan untuk memberikan perlakuan khusus kepada tersangka sebelumnya Budi Said dalam transaksi emas.
“Tersangka AHA dapat mengirimkan emas sebanyak 100 kg kepada Tersangka BS meskipun tanpa didasari surat permintaan resmi dari Butik Emas Logam Mulia 01 Surabaya,” kata Kuntadi di Kejagung, Kamis (31/1/2024). Lebih lanjut, Kuntadi menerangkan bahwa pembelian logam mulia dengan perlakuan khusus yang disepakati dengan Budi, membuat AHA dapat leluasa melakukan distribusi logam mulia dari PT Antam.
Bahkan, untuk menutupi persekongkolan transaksi ilegal ini, Abdul Hadi kemudian membuat laporan rekayasa tentang pengeluaran stok emas dari PT Antam.
“Guna menutupi adanya penyerahan emas kepada Tersangka BS yang dilakukan di luar mekanisme yang ada, Tersangka AHA membuat laporan yang seolah-olah menunjukkan kekurangan stok emas tersebut sebagai hal yang wajar,” tambahnya.