PANGKALPINANG, Actadiurma.id – Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) Kota Pangkalpinang, menyatakan Partai Politik ( Parpol) bisa menertibkan alat peraga kampanye pada masa tenang Pemilu 2024. Sebab pada masa tenang sudah bukan masuk priode kampanye.
“Kepada teman-teman partai politik untuk secara mandiri, itu untuk mentertibkan alat peraga kampanya yang ada di Seputaran Kota Pangkalpinang” Kata Ketua Bawaslu Pangkalpinang Imam Ghozali Jumat (9/2/2024)
Imam menyatakan masa kampanye hanya sampai 10 Februaru 2024. Sementara masa tenang pemilu yaitu 11-13 Februari 2024.
Dia menjelaskan, masa tenang pemilu adalah seluruh peserta mulai dari tim partai politik hingga calon anggota legislatif (caleg) sudah tidak boleh menyampaikan kampanye, apalagi melakukan politik uang.
“Penertiban alat praga kampanye itu nanti ada di masa tenang itu di tanggal 11-13 sebelum itu kami juga sudah membuat himbauan, kepada teman-teman partai politik untuk secara mandiri, menertibkan APK” jelasnya
Dengan demikian Bawaslu Kota Pangkalpinang berharap, pada masa kampanye tidak ada lagi, APK bertebaran di jalan hingga kendaraan umum dan pribadi
“Kami juga ingin sampaikan juga , kepada media untuk masa tenang tidak ada lagi iklan kampanye di media baik sosial, cetak maupun elektronik” Ujarnya