BELITUNG TIMUR, Actadiurma.id – Satpol PP Belitung Timur lakukan penertiban pada warung cafe resto yang menjual minuman beralkohol tanpa izin, kegiatan itu dilakukan di kawasan Mirang, Kecamatan Manggar Belitung Timur, pada Rabu (28/2/2024) malam.
Selain menyasar penjual tanpa izin berjualan minol, Satpol-PP Belitung Timur juga mendapati 16 pekerja yang belum melengkapi administrasi kependudukan (adminduk) domisili ataupun surat keterangan penduduk non permanen.
Dalam Operasi ini dibagi menjadi dua Tim, tim pertama di pimpin oleh Kabid Gakumda Satpol-PP Beltim Heryono, sedang Tim kedua dipimpin oleh Kabid Trantibum Satpol-PP Beltim Nazirwan.
Dari pantauan di lapangan, beberapa warung yang telah menjadi sasaran operasi, para pemiliknya tidak dapat menunjukkan izin berjualan minol, sedang para pekerja warung cafe masih ada yang belum melengkapi adminduk, dengan dalih masih sedang di proses.
“Titik operasi ke 15 warung dari total 17 yang di indikasikan tidak atau belum memiliki izin penjualan/SKPL-A dan 2 warung kondisi tutup, sebanyak 98 mnuman jenis bir (minol gol A) dapat diamankan dari beberapa tempat, serta 16 pekerja yg belum melengkapi adminduk juga terdata tadi malam,” ujar Heryono.
Para pemilik warung tersebut Peringatan terakhir untuk melengkapi berkas sesuai dengan ketentuan perundang undangan, dan setelah itu akan dilakukan tindakan pidana ringan atau tippiring.