Polisi Tangkap Buruh Harian Pengedar Narkoba di Pangkalpinang, Amankan 1,80 gram Sabu

Lokal

PANGKALPINANG, Actadiurma.id – Seorang pengedar narkoba  di Kelurahan Bacang, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, bernama Handika Sanjaya (25), di tangkap polisi. Pelaku merupakan buruh harian nekat jual sabu alasan ekonomi

Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Antoni Saputra mengatakan,  dari tangan pelaku petugas mengamankan, 1,80 gram sabu.

“Untuk pelaku ini berhasil diringkus, setelah didapatkan adanya barang bukti narkotika yang ditemukan saat penangkapan,” ujar Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Antoni Saputra, Jumat (23/2/2024)

Handika berhasil ditangkap pada Rabu (21/2/2024) sekira pukul 01.30 wib, di daerah Kelurahan Bacang, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.

Terungkap saat diinterogasi pelaku yang merupakan buruh harian, nekat menjadi pengedar usai terhimpit kebutuhan ekonomi.

“Untuk pelaku ini tergiur oleh upah, sehingga nekat untuk menjual narkotika jenis sabu,” ucapnya.

Saat dilakukan penggeladahan tim Kalong menemukan, dua bungkus plastik strip bening ukuran kecil yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu di depan pintu rumah pelaku yang merupakan warga Bacang tersebut.

Lebih lanjut tim Kalong juga menemukan dua bungkus sabu ukuran kecil di dalam kamar rumah, satu bungkus sabu ukuran kecil didepan pagar rumah dan satu bungkus sabu ukuran sedang dibelakang rumah.

“Jadi total sabu yang kita amankan itu, seberat 1,80 gram. Saat diinterogasi, semua sabu itu adalah milik tersangka yang didapatkan dari saudara Bujang yang kini sudah kita tetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO),” ucapnya.

Saat diinterogasi lebih mendalam terungkap, pelaku merupakan pemain baru dalam peredaran narkoba.

Terlebih dari pengakuannya pelaku baru mengedarkan sabu, di daerah Kelurahan Bacang dengan cara menempel atau membuang barang haram tersebut ke lokasi yang telah ditentukan sebelumnya.

“Pelaku ngaku baru dua kali mengedarkan sabu, dan baru mengedarkan sabu di Kelurahan Bacang saja,” ucapnya.

Sementara itu akibat perbuatannya, pelaku dijerat, dengan pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Untuk pelaku dan barang bukti seperti sabu hingga timbangan digital, sudah di Polresta Pangkalpinang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut” Ujarnya