Adanya Pelanggaran Administrasi, 3 TPS Di 2 Kecamatan di Pangkalpinang Akan PSU

Lokal

PANGKALPINANG, Actadiurma.id – Komisi Pemilan Umum ( KPU ) Kota Pangkalpinang berencana  melaksanakan pemungutan suara ulang di tiga TPS yang tersebar di dua Kecamatan. PSU ini di lakukan usai Bawaslu Kota Pangkalpinang mendapatkan ada  pelanggaran administrasi saat pemilihan 14 Februari 2024  lalu

“Bukan kecurangan  ini ada pelanggaran Administrasi  yang dimana potensi itu  mengarah ke sana Potensi melanggar adminitrasi” Kata Ketua Bawaslu Kota Pangkalpinang Imam Ghozali  Jumat( 23/2/2024)

Imam menjelaskan pemungutan suara ulang recananya akan dilakukan di tiga TPS yang tersebar di dua Kecamatan.

“Untuk seluruhnya  baru kita indentifikasi ada 3 TPS , yang dimana itu tersebar di 2   Kecamatan,  yang pertama ada di Kecamatan Gerunggang dan  yang kedua Bukit Intan  ini  TPS ini punya Potensi ” Katanya

Lebih lanjut terkait dengan waktu pelaksanaan PSU imam enggan menjelaskan secara pasti, nenurutnya saat ini masih proses rapat koordinasi.

“Kalau di Kecamatan Grunggang itu yang kita  indentifikasi , kita kaji itu  untuk Pemilihan Persiden dan Wakil Presiden
(PPWP ) .Sedangkan kalau  di Kecamatan  Bukit intan  itu 5 surat suara  akan PSU ” Ujarnya