PANGKALPINANG, Actadiurma.id – Komisi Pemilan Umum ( KPU ) Kota Pangkalpinang berencana melaksanakan pemungutan suara ulang di tiga TPS yang tersebar di dua Kecamatan. PSU ini di lakukan usai Bawaslu Kota Pangkalpinang mendapatkan ada pelanggaran administrasi saat pemilihan 14 Februari 2024 lalu
“Bukan kecurangan ini ada pelanggaran Administrasi yang dimana potensi itu mengarah ke sana Potensi melanggar adminitrasi” Kata Ketua Bawaslu Kota Pangkalpinang Imam Ghozali Jumat( 23/2/2024)
Imam menjelaskan pemungutan suara ulang recananya akan dilakukan di tiga TPS yang tersebar di dua Kecamatan.
“Untuk seluruhnya baru kita indentifikasi ada 3 TPS , yang dimana itu tersebar di 2 Kecamatan, yang pertama ada di Kecamatan Gerunggang dan yang kedua Bukit Intan ini TPS ini punya Potensi ” Katanya
Lebih lanjut terkait dengan waktu pelaksanaan PSU imam enggan menjelaskan secara pasti, nenurutnya saat ini masih proses rapat koordinasi.
“Kalau di Kecamatan Grunggang itu yang kita indentifikasi , kita kaji itu untuk Pemilihan Persiden dan Wakil Presiden
(PPWP ) .Sedangkan kalau di Kecamatan Bukit intan itu 5 surat suara akan PSU ” Ujarnya