APDESI Bangka Tengah Minta Perbankan Libatkan BPJS Ketenagakerjaan dalam Akad Pinjaman Modal

Lokal

BANGKA TENGAH, Actadiurma.id – Ketua APDESI Bangka Tengah, Yani Basaroni berharap Perbankan di Bangka Tengah melibatkan BPJS Tenaga Kerja sebagai asuransi dalam pelaksanaan akad pinjaman modal usaha ataupun pinjaman lainnya untuk keperluan sehari hari.

“Saya mewakili Kades se Bangka Tengah menyampaikan ini karena ada temuan masyarakat yang minjam uang ke Bank lalu meninggal dunia kemudian ahli waris melanjutkan pembayaran tersebut,” ujar Roni, Rabu (21/02/2024).

Parahnya lagi, peminjam uang diarahkan ke salah satu asuransi, namun hanya di tanggung jangka waktu 12 bulan atau 1 tahun dengan uang asuransi senilai Rp 1 juta.

“Saya tidak perlu menyebutkan perbankan nya apa, dan asuransinya apa,” ungkapnya.

Miris saja, nasabah atau peminjam meninggal dunia sebelum 1 tahun, namun perbankan nyebut bahwa ahli waris harus melanjutkan pembayaran. Sebab, asuransi hanya menanggung pembayaran 2 bulan, aneh.


“Saya baru mendengar bayar asuransi orang meninggal dunia, pembayaran dilanjutkan ahli waris. Saya sudah telpon perbankan itu, mereka berkilah sudah menjelaskan nya ke nasabah. Tapi pandangan saya beda, sebab dimana-mana klaim asuransi jiwa itu kalau orangnya sudah meninggal dunia artinya semua tunggakan pembayaran yang di akadkan bersama perbankan itu lunas. Itu logika saya menyikapi asuransi,” ujarnya.

Maka dari itu, sekarang ini BPJS Tenaga Kerja sudah membuka diri, harapan APDESI Bangka Tengah agar perbankan melibatkan BPJS Tenaga kerja sebagai pihak klaim asuransi jiwanya.


“Kalau tidak mau urus asuransi ke BPJS Ketenagakerjaan. Silakan hubungi kami para Kades. Kasih tau ke kami, biar kami ngarahkan mereka agar ikuti BPPJS Ketenagakerjaan. Jika meninggal dunia maka cair uang klaimnya senilai Rp 42 juta, dari uang itu bisa melunasi pinjamannya seperti yang saya lakukan di Bank Sumselbabel. Pihak Bank Sumselbabel selalu berkoordinasi ke Desa saat ada warga yang minjam uang ke mereka,” ungkap Roni.

“Murah, bayar BPJS Tenaga Kerja hanya Rp 17 ribu/bulan. Syaratnya, WNI dengan batas usia maksimal 65 tahun. Tinggal berikan fotokopi KK KTP lalu daftar selesai, tidak ribet dan tidak mahal namun manfaatnya sangat membantu masyarakat,” timpalnya.

Roni menekankan perbankan agar mengedukasi ke peminjam dengan baik terkait asuransi, sehingga nasabah tidak merasa di rugikan dan perbankan juga tidak di rugikan.


“Bayangkan, orang sudah meninggal tapi masih ada utang perbankan lalu ahli waris yang menanggungnya. Miris, dan ini masukan dari kami para Kades. Kenapa demikian, karena masyarakat mengeluhnya pasti ke Kades jika ada masalah masalah seperti ini. Apalagi yang minjam uang adalah warga perekonomian menengah ke bawah,” harapnya.