Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Kasuk Korupsi IUP PT Timah Tbk

Nasional

PANGKALPINANG, Actadiurma.id – Kejaksaan Agung RI saat ini sedang mengusut  dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 – 2022. Sejauh ini  sudah 11 orang ditetapkan sebagi  tersangka dari mantan pejabat PT. Timah hingga pengusaha.

“Total tersangka dalam perkara ini berjumlah 11 orang Tersangka (termasuk perkara Obstruction of Justice Tersangka TT)” Kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Ketut Sumedana  Senin(19/2/2024)

Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejagung RI saat ini sudah melakukan penahahan terhadap 11 tersangka termasuk RL General Manager PT TINS yang baru-baru ini ditetapkan sebagi tersangka

“Untuk kepentingan penyidikan, Tersangka RL dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Pondok Bambu selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 19  –  9 Maret 2024” Katanya

Pasal yang disangkakan kepada Tersangka RL adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo.

Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dari kasuau tersneut nilai kerugian ekologis atau kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dalam perkara ini yaitu senilai Rp271.069.688.018.700  triliun

Dengan begitu, total ada 11 tersangka dalam kasus ini. Berikut rinciannya:

  1. TT disangkakan karena menghalangi atau merintangi penyidikan perkara atau obstruction of justice
  2. Achmad Albani (AA) adalah Manager operasional tambang CV VIP

3.Tamron (TN) alias Aon selaku Ownership CV VIP dan PT MCN.

  1. SG alias AW selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

5.  MBG selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

  1. HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik Tersangka TN alias AN)
  2. MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021.
  3. EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018
  4. BY selaku Mantan Komisaris CV VIP
  5. RI selaku Direktur Utama PT SBS
  6. RL, General Manager PT TIN